> >

Presiden Korea Selatan Siap Jalani Persidangan jika Surat Penangkapan yang Sah Diterbitkan

Kompas dunia | 8 Januari 2025, 14:58 WIB
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berbicara di kediaman presiden di Seoul, Korea Selatan, Sabtu, 14 Desember 2024. (Sumber: Kantor Presiden Korea Selatan/Yonhap via AP)

 

SEOUL, KOMPAS.TV - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menyatakan kesiapannya untuk menjalani persidangan jika surat perintah penangkapan yang sah diterbitkan.

Pernyataan ini disampaikan pengacaranya, Yun Gap-keun, Rabu (8/1/2025) atau sehari setelah pengadilan memperpanjang surat perintah penahanan terkait kasus hukum yang menjerat Yoon.  

Yoon menghadapi tuduhan atas pemberlakuan darurat militer yang kontroversial pada awal Desember 2024.

Upaya pertama untuk menahan Yoon pekan lalu gagal setelah terjadi konfrontasi selama enam jam antara penyelidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) dan tim keamanan presiden.  

Menurut Yun, kliennya akan mematuhi prosedur hukum jika CIO mengajukan surat perintah penangkapan yang sah dan disetujui oleh pengadilan. 

Baca Juga: Kisruh Penangkapan Presiden Yoon Suk-yeol, KPK Korea Selatan Minta Polisi yang Lakukan Penahanan

Namun, dia menegaskan, tim hukum Yoon akan menolak surat perintah sebelumnya yang mereka anggap tidak sah. 

“Jika CIO mengajukan surat perintah ke Pengadilan Distrik Barat Seoul, yang berada di luar yurisdiksi, kami tidak dapat menerimanya. Yurisdiksi atas kasus ini seharusnya berada di Pengadilan Distrik Pusat Seoul,” kata Yun, dikutip dari Yonhap.

Upaya penangkapan Yoon Suk-yeol memicu ketegangan setelah CIO mencoba menahannya dan menggeledah kediaman presiden pekan lalu.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Yonhap


TERBARU