> >

Wanita 68 Tahun Tolak Ajakan Berhubungan Intim Pria 38 Tahun, Dianiaya hingga Patah Tulang

Kompas dunia | 14 Desember 2024, 14:31 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Sumber: Envato)

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Seorang pria berusia 38 tahun di Singapura dipenjara selama 11 pekan setelah menganiaya seorang wanita 68 tahun.

Pelaku menganiaya wanita itu setelah korban menolak ajakannya berhubungan intim.

Pria tersebut dinyatakan bersalah atas dakwaan secara sengaja menyebabkan cedera serius terhadap orang lain serta penyerangan pada Jumat, 6 Desember lalu.

Baca Juga: Tentara Korea Utara Disebut Tampil Baik dalam Perang Rusia-Ukraina, Berandil Rebut Wilayah di Kursk

Dilansir World of Buzz, Jumat (13/12/2024), setelah ajakannya untuk berhubungan intim ditolak, pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh.

Akibatnya, korban mengalami cedera di wajah dan patah tulang rusuk. Dia pun harus dirawat di rumah sakit selama 16 hari.

Insiden tersebut terjadi pada 3 Januari 2024, ketika pelaku dan korban bertemu di taman yang berada di atap apartemen tersebut untuk minum dan mendengarkan musik.

Saat mereka mulai intim, korban memutuskan berhenti dan menolak melanjutkannya karena merasa tak nyaman.

Pada sekitar pukul 4 pagi, mereka turun dari atap menuju area void deck, lantai yang menjadi ruang terbuka di apartemen tersebut.

Namun, pelaku masih belum puas, dan mencoba lagi mengajak korban berhubungan intim, tetapi ia kembali mendapat penolakan.

Pria itu pun marah dan mulai cekcok dengan wanita tersebut. Tak mampu menahan amarahnya, pria itu mendorong korban hingga jatuh di dekat pintu masuk elevator apartemen itu.

Karena mengalami luka-luka akibat serangan tersebut, korban kemudian dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Presiden Korsel Yoon Suk-Yeol Sebut Mata-Mata China Penyebab Darurat Militer, Beijing Ngamuk

Laporan medis mengungkapkan, korban mengalami luka-luka eksternal di kepala dan pipinya, dan tulang rusuk kelimanya di sebelah kiri patah.

Pengadilan pun memutuskan pria tersebut dihukum penjara 11 pekan atas ulahnya itu.

Vonis itu diberikan kepada pelaku karena ia tak memiliki catatan kriminal, dan telah mengaku bersalah.

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : World of Buzz


TERBARU