Wanita 68 Tahun Tolak Ajakan Berhubungan Intim Pria 38 Tahun, Dianiaya hingga Patah Tulang
Kompas dunia | 14 Desember 2024, 14:31 WIBPria itu pun marah dan mulai cekcok dengan wanita tersebut. Tak mampu menahan amarahnya, pria itu mendorong korban hingga jatuh di dekat pintu masuk elevator apartemen itu.
Karena mengalami luka-luka akibat serangan tersebut, korban kemudian dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Presiden Korsel Yoon Suk-Yeol Sebut Mata-Mata China Penyebab Darurat Militer, Beijing Ngamuk
Laporan medis mengungkapkan, korban mengalami luka-luka eksternal di kepala dan pipinya, dan tulang rusuk kelimanya di sebelah kiri patah.
Pengadilan pun memutuskan pria tersebut dihukum penjara 11 pekan atas ulahnya itu.
Vonis itu diberikan kepada pelaku karena ia tak memiliki catatan kriminal, dan telah mengaku bersalah.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : World of Buzz