Polisi Korsel Geledah Kantor Presiden Yoon Suk-yeol, Dihalangi Paspampres
Kompas dunia | 11 Desember 2024, 16:16 WIBSEOUL, KOMPAS.TV - Penyidik dari Kepolisian Korea Selatan (KNA) menggeledah kantor kepresidenan Korea Selatan di Seoul, Rabu (11/12/2024). Penggeledahan ini dilakukan usai Presiden Yoon Suk-yeol menjadi tersangka pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Presiden Yoon Suk-yeol menjadi tersangka usai menetapkan darurat militer pada 3 Desember lalu. Darurat militer ini dicabut dalam kurun beberapa jam oleh parlemen yang mayoritas diisi oposisi.
Kantor berita Yonhap melaporkan, 18 penyidik dari KNA mendatangi kantor Yoon untuk menggeledah materi terkait dekret darurat militer. Namun, penyidik kepolisian sempat dihalangi pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Baca Juga: Pekan Lalu Gagal, Oposisi Utama Korea Selatan Ajukan Pemakzulan Baru Terhadap Presiden Yoon Suk-yeol
Pihak kepolisian dan paspampres dilaporkan berunding tentang bagaimana penggeledahan akan dilakukan.
Kantor kepresidenan Korea Selatan sendiri mengaku tidak memiliki catatan rapat kabinet tentang darurat militer. Kementerian Dalam Negeri Korea Selatan menyebut Presiden Yoon dan jajaran kabinet hanya mengadakan rapat selama lima menit tentang darurat militer tersebut.
Kementerian Dalam Negeri melaporkan, rapat darurat militer dihadiri oleh Presiden Yoon Suk-yeol, Perdana Menteri Han Duck-soo, dan sejumlah anggota kabinet lain.
Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo telah meminta maaf terkait darurat militer yang menggegerkan negara itu. Han mengaku menentang rencana Yoon menetapkan darurat militer, tetapi tidak berbuat cukup untuk mencegahnya.
"Saya menetang dengan jelas dan berupaya menghalangi Presiden melakukan niatnya. Namun, pada akhirnya, saya tidak menghalanginya. Saya minta maaf dan merasa sangat bersalah," kata Han dalam sidang parlemen pada Rabu (11/12).
Baca Juga: Pekan Lalu Gagal, Oposisi Utama Korea Selatan Ajukan Pemakzulan Baru Terhadap Presiden Yoon Suk-yeol
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV