> >

ICC Keluarkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, Aktivis: Peringatan Keras!

Kompas dunia | 27 November 2024, 19:20 WIB
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang kini menjadi buron Mahkamah Pidana Internasional berbicara dalam sidang parlemen Israel di Yerusalem, Senin (18/11/2024). (Sumber: Ohad Zwigenberg/Associated Press)

PARIS, KOMPAS.TV – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. 

Langkah itu disambut baik oleh para aktivis pro-Palestina, yang menilai keputusan tersebut sebagai peringatan keras bagi para pelaku maupun pendukungnya.  

“Keputusan ini bukan hanya tamparan bagi para kriminal itu sendiri, tetapi juga bagi mereka yang mendukung negara genosida, termasuk para pemimpin pemerintahan kita yang terus memberikan dukungan kepada Israel alih-alih menjatuhkan sanksi,” ujar Olivia Zemor, pendiri EuroPalestine, sebuah organisasi pro-Palestina di Prancis, dikutip daru Anadolu, Selasa (26/11/2024).  

Zemor menilai surat penangkapan ini sebagai langkah berani yang jarang terjadi terhadap pemimpin negara yang didukung Barat. 

“Ini kejutan menyenangkan. Biasanya, tindakan seperti ini sulit terwujud karena ada tekanan besar pada jaksa dan hakim ICC,” katanya.  

Zemor juga mengkritik sikap Prancis yang dinilai ambigu terkait keputusan ICC. 

Ia mendesak pemerintah Prancis untuk menghormati yurisdiksi ICC dan menerapkan surat penangkapan tersebut.  

“Sikap Prancis tidak sejelas negara-negara Eropa lainnya, seperti Irlandia, Belgia, atau Norwegia, yang sudah menyatakan akan mematuhi keputusan ICC. Padahal, mendukung keadilan internasional adalah kewajiban moral,” tegasnya.  

Baca Juga: Erdogan Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC ke PM Israel Netanyahu dan Gallant

Meski begitu, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot telah menyatakan bahwa negaranya akan menerapkan hukum internasional terkait surat penangkapan tersebut.  

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu


TERBARU