ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu, AS dan Eropa Terbelah
Kompas dunia | 22 November 2024, 17:08 WIBYERUSALEM, KOMPAS.TV - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan komandan Hamas Mohammed Deif.
Keputusan tersebut menimbulkan perpecahan respons internasional, terutama antara Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Presiden AS Joe Biden mengecam keputusan ICC dan menyebutnya “menggelikan.”
Dalam pernyataan tertulis, Biden menegaskan dukungan penuh kepada Israel.
“Apa pun implikasi ICC, tidak ada kesetaraan—tidak sama sekali—antara Israel dan Hamas,” ujarnya dikutip dari BBC.
"Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya," tegas Biden.
Sementara itu, sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Prancis, Italia, dan Belanda menyatakan menghormati keputusan ICC.
Tuduhan Berat
ICC menyatakan ada “alasan yang masuk akal” untuk menduga Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan perang.
Termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode perang serta pembunuhan terhadap warga sipil.
Sementara Komandan Hamas Mohammed Deif dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan massal, penyiksaan, hingga kekerasan seksual dalam serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.
Netanyahu menyebut keputusan ICC sebagai bentuk antisemitisme dan membandingkannya dengan kasus Dreyfus di Prancis lebih dari satu abad lalu.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : BBC