> >

Kata Sakti Netanyahu Usai ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan: Itu Keputusan Anti-Semit

Kompas dunia | 22 November 2024, 07:45 WIB
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat berpidato dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-79 di markas PBB di New York, Amerika Serikat (AS), Jumat (27/9/2024). (Sumber: Pamela Smith/Associated Press)

TEL AVIV, KOMPAS.TV - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu langsung mengeluarkan "kata saktinya" setelah Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya.

Netanyahu menegaskan bahwa tindakan ICC tersebut merupakan keputusan anti-semit.

Istilah anti-semit sendiri saat ini telah bergeser artinya sejak serangan Israel ke Gaza, dengan dalih membalas aksi militer Hamas yang menyebabkan 1.200 orang tewas, dan sekitar 250 orang lainnya disandera di Gaza. Kata "anti-semit"  diucapkan Netanyahu dan sekutunya  kepada orang atau kelompok yang menentang agresi Israel. 

Baca Juga: Dunia Sambut Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Eks Menhan Israel

Padahal serangan Israel ke Gaza telah membuat lebih dari 43.000 warga Palestina tewas, yang kebanyakan anak-anak dan perempuan.

Namun, Israel dan sekutunya termasuk Amerika Serikat (AS), kerap melabeli pihak-pihak yang mengecam tindakan Zionis di Gaza dan Tepi Barat sebagai upaya anti-semit.

 Kantor PM Israel pada Kamis (21/11/2024), mengatakan bahwa ICC telah mengeluarkan keputusan anti-semit dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Kantor Netanyahu menegaskan bahwa keputusan pengadilan internasional itu tak akan menghalangi Israel untuk melindungi warga negaranya.

Mereka mengatakan menolak dengan “jijik” segalar tuduhan pengadilan yang disebutnya, salah dan tak masuk akal.

Kantor Netanyahu juga menegaskan bahwa tuduhan tersebut berasal dari upaya Jaksa Agung ICC Karim Ahmad Khan, untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari dakwaan pelecehan seksual yang mereka sebut tengah menderanya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : The Times of Israel


TERBARU