Fakta Mary Jane Veloso Batal Dihukum Mati di Indonesia, Jadi Saksi Penyelundupan Manusia dan Narkoba
Kompas dunia | 21 November 2024, 12:32 WIBMANILA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus perdagangan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso batal dihukum mati di Indonesia setelah jadi saksi kejahatan jaringan penyelundupan manusia dan narkoba.
Mary Jane, yang merupakan terpidana mati segera dipulangkan ke Tanah Air-nya, Filipina setelah lebih dari satu dekade ditahan.
Kepulangan Mary Jane Veloso diumumkan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Filipina Yakin Indonesia Tak Berniat Eksekusi Mati Mary Jane, Tapi Grasi Tergantung Kedua Pihak
“Mary Jane Veloso akan pulang ke rumah. Ditangkap pada 2010 dalam dakwaan perdagangan narkoba dan dihukum mati, kasus Mary Jane masih panjang dan merupakan perjalanan yang sulit,” katanya dikutip dari The Manila Times.
“Setelah sedekade diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda cukup lama eksekusinya untuk mencapai kesepakatan pada akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” tambah Marcos.
Marcos pun mengatakan kisah Mary Jane Veloso, sama dengan banyak orang di Filipina.
Seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya.
“Meski ia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, ia tetap menjadi korban keadaannya,” lanjut Marcos.
Mary Jane Veloso, 39 tahun, ditangkap pada 2010 setelah otoritas Indonesia menemukan 2,6kg heroin di tasnya.
Ia kemudian diputus hukuman mati lewat hukuman tembak.
Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada
Sumber : The Manila Times/Inquirer