Dituding Terlibat Rencana Iran Bunuh Trump, Seorang Pria Didakwa tapi Belum Ditangkap
Kompas dunia | 9 November 2024, 08:11 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Seorang pria didakwa karena dituding terlibat dalam dugaan rencana pembunuhan Donald Trump sebelum ia memenangi Pemilihan Presiden Amerika Serikat (Pilpres AS).
Departemen Kehakiman AS, Jumat (8/11/2024), membuka dakwaan terhadap Farhad Shakeri, 51 tahun.
Ia dituduh telah ditugaskan menyediakan rencana untuk membunuh Trump, yang saat ini jadi presiden terpilih AS.
Baca Juga: Rusia Bungkam soal Keterlibatan Tentara Korea Utara dalam Perang Ukraina
Pemerintah AS mengatakan Shakeri belum ditangkap dan diyakini saat ini berada di Iran.
Dilansir BBC, dalam tuntutan pidana yang diajukan pengadilan Manhattan, jaksa penuntut menuduh seorang pejabat di Garda Revolusi Iran mengarahkan Shakeri pada September untuk menyusun rencana, mengawasi dan membunuh Trump.
“Departemen Kehakiman telah mendakwa aset dari rezim Iran yang ditugaskan untuk mengarahkan jaringan kriminal terkait plot pembunuhan Iran terhadap targetnya, termasuk presiden terpilih Donald Trump,” bunyi pernyataan Jaksa Agung AS Merrick Garland.
Departemen Kehakiman AS juga mendakwa dua orang lainnya yang diduga direkrut untuk membunuh jurnalis yang mengkritik Iran secara terbuka.
Pemerintah AS mengidentifikasi dua orang tersebut sebagai Carlisle Rivera, yang juga dikenal sebagai “Pop”, 49 tahun, dan Jonathon Loadholt, 36 tahun, dari Staten Island.
Kedua orang tersebut sudah hadir di Pengadilan Distrik Selatan New York, Kamis (7/11/2024), dan telah ditahan sembari menunggu persidangan.
Menurut dakwaan, Shakeri dilaporkan diminta untuk memberikan ide terkait rencana pembunuhan Trump dalam tujuh hari.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : BBC