> >

Indonesia Murka dan Kecam Keras Langkah Israel Larang UNRWA

Kompas dunia | 29 Oktober 2024, 21:06 WIB
Tentara-tentara Israel berjalan memasuki markas badan PBB yang mengurusi pengungsi Palestina, UNRWA, di Gaza, Kamis, 8 Februari 2024. (Sumber: AP Photo/Ariel Schalit)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan Israel melarang operasional badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, yang akan mengganggu aliran bantuan kemanusiaan di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.

Dalam pernyataan di platform X, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan, langkah parlemen Israel tersebut melanggar Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan badan-badan PBB.

"Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNWRA di Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNWRA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza," bunyi pernyataan Kemlu RI, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Dunia Kecam Langkah Tel Aviv Larang UNRWA, Otoritas Palestina: Israel Sudah Jadi Negara Fasis

“UNRWA adalah lembaga yang diberikan mandat oleh PBB untuk menjalankan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan kepada jutaan pengungsi Palestina. Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung UNRWA dalam menjalankan mandatnya."

Indonesia juga mendesak masyarakat internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, serta putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pengakhiran pendudukan di Palestina.

Pernyataan ini muncul setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang pada Senin (28/10/2024) yang melarang UNRWA. 

Dalam pemungutan suara, 92 dari 120 anggota Knesset mendukung undang-undang tersebut, sementara 10 anggota menentang.

Baca Juga: Antonio Guterres Prihatin Israel Larang UNRWA: Produk Hukum Nasional Tidak Bisa Langgar Piagam PBB

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kemlu RI/Anadolu


TERBARU