> >

Iran Eksekusi Warga AS yang Dituduh Jadi Mata-Mata Zionis, Disebut Pimpinan Organisasi Teroris

Kompas dunia | 29 Oktober 2024, 11:01 WIB
Jamshid Sharmahd, terpidana serangan terorisme di Iran yang dihukum mati pada Senin (28/10/2024). (Sumber: IRNA)

TEHERAN, KOMPAS.TV - Otoritas Iran mengeksekusi seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang menjadi terpidana serangan terorisme, Senin (28/10/2024). Warga AS bernama Jamshid Sharmahd tersebut dituduh terkait intelijen Zionis Israel.

Sharmahd merupakan pimpinan organisasi Tondar yang disebut Iran sebagai organisasi teroris. Pria asal AS itu diputusa bersalah merencanakan serangan teroris ke sebuah pusat keagamaan  di Shiraz, selatan Iran pada 2008 silam. Serangan ini membunuh 14 orang dan melukai hampir 200 orang.

Baca Juga: Irak Ngamuk ke Israel, Adukan ke PBB karena Langgar Wilayah Udaranya Saat Serang Iran

Seorang anggota tim jaksa penuntut menyatakan bahwa organisasi Tondar berpusat di AS. Washington disebut telah berulangkali diingatkan berulangkali mengenai eksistensi Tondar, tetapi tidak digubris.

"AS secara resmi mendukung organisasi teroris Tondar dan markas organisasi teroris ini berada di Amerika," kata jaksa tersebut dikutip kantor berita Iran, IRNA.

"AS telah diingatkan berulangkali melalui Interpol bahwa ini adalah organisasi teroris, tetapi tidak ada langkah yang diambil untuk mencegah aksi-aksi organisasi ini. Mereka bahkan didukung (oleh AS)."

Tim jaksa penuntut juga menuduh pemerintah AS memberikan dukungan finansial bagi Tondar dan membayar operatif mereka di Iran dengan jumlah besar.

Sahrmahd sendiri diputus bersalah atas serangkaian rencana serangan teroris di Iran. Sahrmahd divonis hukuman mati dan putusan ini ditegakkan Mahkamah Agung Iran pada April lalu.

Ketua majelis hakim yang menyidang Sahrmahd, Hosseinzadeh, menyatakan bahwa terdakwa lain sehubungan operasi Tondar telah dipanggil ke persidangan, termasuk anasir pemerintah AS. Namun, tidak ada pihak yang merespons pemanggilan pengadilan.

"Demikian, pengadilan telah dilakukan sesuai regulasi dan setelah memeriksa bukti akan membuat keputusan yang tepat," kata Hosseinzadeh.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU