> >

Afrika Selatan Ajukan Bukti Forensik Genosida Gaza ke Mahkamah Internasional, Israel Diujung Tanduk

Kompas dunia | 28 Oktober 2024, 09:37 WIB
Para hakim yang menangani kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, berada dalam ruang sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024. Kasus tersebut dilayangkan Afrika Selatan. (Sumber: AP Photo/Patrick Post)

JOHANNESBURG, KOMPAS TV - Afrika Selatan akan menyerahkan dokumen gugatan resmi berisi bukti forensik terjadinya genosida di Gaza kepada Mahkamah Internasional (ICJ) hari ini, Senin (28/10/2024), untuk membuktikan bahwa Israel memang telah melakukan genosida di Palestina.

Langkah ini dikonfirmasi oleh sumber diplomatik kepada Anadolu pada Minggu, 27 Oktober, dan menjadi bagian dari upaya hukum Afrika Selatan untuk menuntut pertanggungjawaban Israel atas serangan di Gaza.  

Seorang diplomat Afrika Selatan, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena tidak berwenang memberikan pernyataan publik, menyebut bahwa dokumen tersebut akan diajukan pada hari ini, Senin. 

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Ronald Lamola, mengungkap kepada media Daily Maverick bahwa memorial atau dokumen gugatan ini berisi “bukti forensik” yang menguatkan klaim bahwa tindakan Israel di Gaza bukan hanya sekadar kemungkinan genosida, tetapi memang memenuhi definisi genosida.

“Ini bukan hanya kasus yang mungkin, tapi ini memang genosida,” kata Lamola.

Kasus ini pertama kali diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ di Den Haag pada akhir 2023. Tuduhannya berpusat pada kegagalan Israel dalam mematuhi Konvensi Genosida 1948, di tengah serangan udara berkelanjutan yang menghancurkan Gaza sejak Oktober 2023.

Baca Juga: Satu Tahun Genosida di Gaza: 11 Pembantaian Massal Warga oleh Israel yang Dicatat Sejarah Dunia

Tentara Israel berdiri di atas kendaraan lapis baja di area pementasan dekat perbatasan Israel-Gaza di Israel selatan, Senin, 3/6/2024. Palestina hari Senin, 3/6/2024, mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional ICJ untuk ikut dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. (Sumber: AP Photo)

Sesuai prosedur ICJ, setelah dokumen ini diajukan, Israel wajib memberikan kontra-argumen paling lambat 28 Juli 2025.  

Beberapa negara turut bergabung mendukung gugatan ini, seperti Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia. Sidang publik untuk kasus ini telah dimulai sejak Januari 2024, menandai dimulainya proses hukum dan diplomasi internasional terkait genosida dan pelanggaran hak asasi manusia.  

Pada Mei 2024, ICJ sempat mengeluarkan perintah sementara yang meminta Israel menghentikan serangan di Rafah, Gaza bagian selatan, guna menekan jumlah korban dan meringankan penderitaan kemanusiaan. Perintah tersebut adalah yang ketiga kali dikeluarkan oleh panel yang terdiri dari 15 hakim, tetapi serangan tetap berlanjut.  

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Anadolu / Daily Maverick


TERBARU