> >

Ekosida Gaza, Kejahatan Perang Israel yang Hancurkan Lingkungan secara Permanen

Kompas dunia | 10 Oktober 2024, 01:05 WIB
Reruntuhan bekas kompleks bangunan di Khan Yunis, selatan Jalur Gaza hasil serangan udara dan serangan darat pasukan Israel. Foto diambil pada 13 September 2024. (Sumber: Abdel Kareem Hana/Associated Press)

 GAZA, KOMPAS.TV - Puluhan ribu nyawa warga sipil telah menjadi korban serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang tidak hanya menyebabkan krisis kemanusiaan tetapi juga menghancurkan lingkungan dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Perusakan ini dikenal sebagai ekosida.

Dalam satu tahun terakhir, hampir 42.000 warga Palestina tewas dibunuh serangan brutal Israel, sementara hampir 100.000 lainnya mengalami luka-luka. 

Selain jatuhnya korban jiwa, dampak yang ditimbulkan mencakup kehancuran luas terhadap lahan pertanian, sumber daya air, ekosistem, dan keanekaragaman hayati di Gaza, yang menjadikan kasus ini sebagai salah satu ekosida terbesar dalam sejarah modern.

Baca Juga: Genosida, Edusida, Ekosida, Domisida, Urbisida: Berbagai Wajah Penghancuran oleh Israel di Gaza

Warga Gaza mengantri air bersih, Minggu, (15/10/2023). Amerika Serikat menyatakan telah menerima informasi dari Israel tentang pemulihan pasokan air di Gaza Selatan, kata penasihat keamanan nasional Presiden Joe Biden, Jake Sullivan, hari Minggu, (16/10/2023). (Sumber: Axios)

Apa Itu Ekosida?

Ekosida, yang merupakan singkatan dari pemusnahan ekologis, didefinisikan oleh European Law Institute sebagai "penghancuran dan perusakan lingkungan dengan segala cara." 

Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh profesor biologi Arthur W. Galston selama Perang Vietnam pada tahun 1970-an, ketika Amerika Serikat menggunakan herbisida seperti Agent Orange untuk menghancurkan tanaman dan vegetasi di wilayah tersebut.

Di bawah Statuta Roma, perjanjian pendirian Mahkamah Pidana Internasional (ICC), ekosida dikategorikan sebagai kejahatan perang. 

Setiap serangan yang menyebabkan kerusakan luas, jangka panjang, dan serius terhadap lingkungan alam dalam konteks perang atau konflik, dianggap sebagai tindak pidana.

Ekosida di Gaza: Bukti-Bukti Penghancuran Lingkungan

Selama empat bulan pertama serangan Israel, lebih dari 70.000 ton bom dijatuhkan di Gaza, termasuk bom fosfor yang dilarang menurut Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu (CCW). 

Foto yang diambil oleh jurnalis foto Anadolu, Mustafa al-Kharouf, pada 9 Oktober 2023, memperlihatkan peluru artileri M825 dan M825A1 dengan label D528, yang digunakan oleh Departemen Pertahanan AS untuk merujuk pada amunisi berbasis fosfor putih.

Menurut PBB, amunisi fosfor putih dapat menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur dan lingkungan. 

Fosfor putih, yang sangat berbahaya, menyala saat bersentuhan dengan udara dan tidak dapat dipadamkan selama ada oksigen. 

Ketika bersentuhan dengan air, zat ini dapat tersembunyi selama bertahun-tahun dan meracuni kehidupan air, menyebar ke sumber air dan merusak tanah serta udara.

Baca Juga: Satu Tahun Genosida di Gaza: 11 Pembantaian Massal Warga oleh Israel yang Dicatat Sejarah Dunia

Kehancuran yang disebabkan serangan darat dan udara Israel di sekitar Rumah Sakit Al Shifa di Kota Gaza, Jalur Gaza, seperti tampak pada Senin, 1 April 2024. (Sumber: AP Photo/Mohammed Hajjar)

Kehancuran Lahan Pertanian di Gaza akibat Serangan Brutal Israel

Sebuah laporan berjudul Damage Assessment of Agricultural Areas in the Gaza Strip (Asesmen Kerusakan Area Pertanian di Jalur Gaza) yang diterbitkan bersama oleh Institut PBB untuk Pelatihan dan Penelitian (UNITAR), CERN, dan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) pada Juni 2024, mencatat penurunan produktivitas pertanian di Gaza akibat perang yang terus berlangsung.

Analisis gambar satelit Sentinel-2 dari tahun 2017 dan 2024 menunjukkan kerusakan parah pada lahan pertanian akibat pengeboman, penggunaan kendaraan berat, dan serangan udara. 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu


TERBARU