> >

Trump Lega Putusan Pengadilan untuk Kasus Suap Ditunda hingga Pemilihan Presiden AS 2024

Kompas dunia | 7 September 2024, 12:54 WIB
Calon Presiden AS Donald Trump. (Sumber: AP News)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Calon Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump lega putusan pengadilan untuk kasus suap yang menderanya ditunda hingga pemilihan presiden AS.

Hal itu diumumkan oleh hakim Pengadilan New York, Juan Merchan yang memimpin pengadilan dirinya, Jumat (6/9/2024).

Hakim Merchan menjelaskan putusan itu ditunda sebagai upaya menghindari kesan yang akan mempengaruhi pemilihan presiden.

Baca Juga: Mendagri Filipina Berpose dengan Alice Guo saat Difoto, Picu Kemarahan Publik

Dikutip dari CNN Internasional, Hakim Merchan menulis dalam surat empat halaman bahwa ia akan menentukan putusan Trump pada 27 November jika diperlukan.

Tindakan Hakim Merchan itu merupakan respons dari permintaan pengacara Trump untuk memundurkan waktu putusan.

Trump didakwa pada Mei atas 34 dakwaan karena memalsukan catatan bisnis untuk melundungi pembayaran uang suap untuk bintang film porno yang dituduh terlibat perselingkuhan dengannya.

Tetapi putusan terhadap Trump kemudian ditunda selama beberapa bulan.

Hal itu setelah pengacara Trump mendesak agar hukuman itu dibatalkan karena keputusan Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden.

Hakim Merchan menyebutkan pemilihan presiden yang akan datang menjadi pertimbangan keputusannya untuk menunda putusan.

Penulis : Haryo Jati Editor : Deni-Muliya

Sumber : CNN Internasional


TERBARU