Alice Guo Dideportasi ke Filipina, Polri: Pertukaran dengan Gregor Haas Sedang Diproses
Kompas dunia | 5 September 2024, 18:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Alice Guo, buronan Filipina yang ditangkap di kawasan Tangerang, Banten pada Selasa (3/9/2024) malam, dideportasi, Kamis (5/9/2024).
Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan deportasi ini merupakan hasil kesepakatan antara kepolisian Indonesia dan Filipina.
Krishna mengatakan deportasi Alice Guo merupakan bagian dari kerja sama erat antara kepolisian kedua negara.
“Yang bersangkutan (Alice Guo) kami serahkan kepada otoritas Filipina. Ini semua atas permintaan Bapak Kapolri. Beliau meminta kami untuk mendukung penuh pemerintah Filipina,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Menurut pantauan jurnalis Kompas TV, Ferdiansyah Marlupy, Alice Guo keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis sore, didampingi sejumlah pejabat otoritas Filipina dan kuasa hukumnya.
Guo akan dibawa ke Kedutaan Besar Filipina di Jakarta untuk pembuatan paspor dan direncanakan diterbangkan ke Filipina pada Kamis malam.
Menurut Krishna, proses deportasi ini adalah bagian dari mekanisme kerja sama antarakepolisian negara atau police to police cooperation.
Baca Juga: Polri Tangkap Buron Filipina Alice Guo, Presiden Marcos Berterima Kasih kepada Indonesia
“Kita namakan police to police cooperation. Kerja sama ini biasa terjadi di dunia. Kalau kita butuh bantuan dari negara lain, kita juga menggunakan mekanisme itu,” jelasnya.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV