> >

Israel Umumkan Pengusiran Warga Palestina dari Tepi Barat Bagian Utara, Mirip dengan Langkah di Gaza

Kompas dunia | 28 Agustus 2024, 22:30 WIB
Militer Israel mengumumkan rencana untuk memerintahkan warga Palestina meninggalkan bagian utara Tepi Barat yang diduduki. (Sumber: Anadolu)

YERUSALEM, KOMPAS.TV - Militer Israel mengumumkan rencana untuk memerintahkan warga Palestina meninggalkan bagian utara Tepi Barat yang diduduki, di tengah serangan militer besar-besaran yang sedang berlangsung di wilayah tersebut. 

Serangan ini melibatkan kota-kota seperti Jenin, Tulkarem, dan Tubas, yang sejauh ini telah menewaskan sedikitnya 11 warga Palestina.

Israel Katz, Menteri Luar Negeri Israel, pada Rabu (28/8/2024) mengumumkan melalui pernyataan di X bahwa militer Israel bekerja untuk menghancurkan apa yang ia sebut sebagai "infrastruktur teroris" di Tepi Barat. 

Katz menyatakan operasi militer tersebut mencakup "evakuasi sementara warga Palestina" di wilayah utara Tepi Barat, yang diklaim serupa dengan langkah-langkah yang telah diambil militer Israel di Jalur Gaza.

Serangan militer Israel di Jalur Gaza telah menyebabkan ratusan ribu warga Palestina kehilangan tempat tinggal setelah diusir dari rumah mereka oleh militer Israel.

Baca Juga: Sembilan Warga Palestina Tewas dalam Serangan Terbaru di Tepi Barat

Kolom kendaraan tempur Israel bergerak memasuki Tubas, Tepi Barat, Palestina, 14 Agustus 2024. (Sumber: Majdi Mohammed/Associated Press)

Selama beberapa tahun terakhir, serangan militer Israel di Tepi Barat telah menjadi rutin dan semakin meningkat sejak perang di Gaza dimulai pada Oktober lalu, menewaskan lebih dari 40.400 warga Palestina.

Selain serangan dari militer, warga Palestina di Tepi Barat juga mengalami kekerasan dari pemukim ilegal Israel. 

Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan bahwa sejak 7 Oktober, jumlah korban tewas di Tepi Barat telah mencapai setidaknya 662 warga Palestina, dengan hampir 5.400 lainnya terluka akibat serangan militer Israel.

Dalam perkembangan terbaru, pada 19 Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan opini penting yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan menuntut evakuasi semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu


TERBARU