> >

DPR Abaikan Putusan MK Disorot Media Asing, Sebut Sekutu Jokowi Picu Kemarahan

Kompas dunia | 22 Agustus 2024, 12:52 WIB
Massa mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mulai memadati Taman Parkir Abu Bakar Ali di wilayah Malioboro, Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). (Sumber: Kompas TV/Kurniawan Eka Mulyana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disorot media asing.

Media Amerika Serikat (AS), Bloomberg mengungkapkan sejumlah anggota DPR, Rabu (21/8/2024) berusaha mengabaikan putusan MK yang memblokir upaya putra bungsu Presiden Joko Widodo maju di Pilkada 2024.

Putra bungsu Jokowi, Kaesang Pengarep berupaya maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2024.

Baca Juga: Media Asing Soroti Pilkada 2024, Sebut Putusan MK Pukulan untuk Warisan Dinasti Jokowi

Namun, putusan MK menolak petisi mengubah batas usia minimal untuk kandidat Pilkada 2024.

Pada putusannya, MK menegaskan kandidat dengan usia di bawah 30 tahun tak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada Desember, di mana pendaftaran untuk pilkada dibuka hanya hingga akhir Agustus.

Pada pemberitaannya, Bloomberg mengungkapkan, sehari setelah MK menolak petisi mengubah usia minimum para kanidat di pilkada, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui perubahan yang secara efektif akan meringankan persyaratan usia.

Revisi Undang-Undang untuk hal itu dilaporkan akan disahkan parlemen secepatnya pada Kamis (22/8/2024).

Namun, upaya tersebut malah menimbulkan kemarahan publik.

Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Bloomberg


TERBARU