> >

Indonesia Desak PBB Tindak Tegas Israel Sesuai Fatwa ICJ

Kompas dunia | 21 Juli 2024, 06:00 WIB
Seorang tentara Israel bergerak di atas tank di dekat perbatasan Israel-Gaza, seperti yang terlihat dari Israel selatan, Minggu, 14 Juli 2024. (Sumber: AP Photo/Tsafrir Abayov)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendesak Majelis Umum dan Dewan Keamanan (DK) PBB untuk segera mengambil langkah tegas guna menegakkan fatwa Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (20/7/2024), Kemlu mendesak PBB untuk menindak tegas Israel dan meminta mereka angkat kaki dari tanah Palestina yang didudukinya. 

"Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," kata Kemlu lewat akun X (dulu Twitter) resminya, @Kemlu_RI, Sabtu.

Baca Juga: Netanyahu Ngamuk Mahkamah Internasional ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal

Dalam putusannya pada Jumat (9/7/2024), ICJ menyatakan pendudukan Israel atas Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza sejak 1967, ilegal.

ICJ juga meminta pembangunan permukiman-permukiman khusus Yahudi oleh Israel di wilayah Palestina yang didudukinya, dihentikan.

Menurut hukum internasional, Israel sebagai pihak yang menduduki wilayah Palestina, dilarang memindahkan warga sipilnya ke wilayah yang didudukinya.

Dilansir Al Jazeera, saat ini ada sekitar 700.000 warga Israel yang tinggal di wilayah Palestina yang diduduki.

Indonesia dengan tegas mendesak Israel untuk mengakhiri penjajahan dan angkat kaki dari tanah Palestina.

"Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina," kata Kemlu.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Al Jazeera


TERBARU