Serba-serbi Penobatan Raja Malaysia yang Baru Sultan Ibrahim Iskandar
Kompas dunia | 20 Juli 2024, 19:44 WIBKUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Raja Malaysia yang baru, Sultan Ibrahim Iskandar, dilantik pada Sabtu (20/7/2024), enam bulan setelah ia disumpah untuk masa jabatan lima tahun di bawah sistem monarki bergilir yang unik.
Penobatan yang digelar di Istana Negara ini meresmikan peran sang sultan sebagai raja Malaysia ke-17 dalam sebuah upacara yang kental dengan budaya dan adat istiadat Melayu.
Acara ini disiarkan langsung untuk menunjukkan sejarah kesultanan Melayu.
Sembilan penguasa negara bagian Melayu secara bergantian menjadi raja untuk masa jabatan lima tahun di bawah sistem unik yang merupakan satu-satunya di dunia, yang dimulai ketika Malaysia merdeka dari Inggris pada tahun 1957.
Malaysia memiliki 13 negara bagian, namun hanya sembilan yang memiliki keluarga kerajaan, beberapa di antaranya berakar pada kerajaan Melayu kuno yang merupakan negara merdeka hingga dijadikan satu oleh Inggris.
Sultan Ibrahim Iskandar, salah satu orang terkaya di Malaysia, memiliki kerajaan bisnis yang luas mulai dari real estate hingga telekomunikasi.
Raja berusia 65 tahun dari negara bagian Johor itu memiliki hubungan baik dengan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan lantang bersuara tentang politik Malaysia. Ia pernah berbicara menentang korupsi dan diskriminasi rasial.
Lebih dari 700 tamu menghadiri upacara penobatan tersebut, termasuk Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei dan Raja Hamad Isa al Khalifa dari Bahrain. Upacara diikuti dengan jamuan kerajaan pada Sabtu malam.
Baca Juga: Malaysia Resmi Larang Orangtua Beri Nama Bayi Mereka Skibidi, Siti Nurtizen, dan Sederet Lainnya
Peran Raja di Malaysia
Raja Malaysia, yang dikenal sebagai Yang Di-Pertuan Agong atau Dia Yang Dijadikan Tuan, memiliki peran yang sebagian besar bersifat seremonial, dengan kekuasaan administratif dipegang oleh perdana menteri dan parlemen.
Raja adalah kepala nominal pemerintahan dan angkatan bersenjata serta sangat dihormati sebagai pelindung Islam dan tradisi Melayu.
Semua undang-undang, penunjukan kabinet, dan pembubaran parlemen untuk pemilihan umum memerlukan persetujuannya. Raja memiliki kekuasaan untuk menyatakan keadaan darurat dan memberikan grasi kepada narapidana.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Associated Press