> >

ICC Izinkan Inggris Ajukan Argumen Hukum soal Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Kompas dunia | 28 Juni 2024, 07:36 WIB
Jaksa penuntut ICC Karim Khan. Hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hari Kamis, 26/6/2024, memutuskan Inggris dapat memberikan observasi tertulis soal apakah "pengadilan dapat menjalankan yurisdiksi atas warga negara Israel, dalam situasi di mana Palestina tidak dapat menjalankan yurisdiksi kriminal atas warga negara Israel berdasarkan Perjanjian Oslo." (Sumber: the Guardian)

DEN HAAG, KOMPAS.TV – Hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hari Kamis, 26/6/2024, memutuskan Inggris dapat mengajukan argumen hukum kepada para hakim yang mempertimbangkan permintaan jaksa untuk surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dokumen pengadilan yang dipublikasikan hari Kamis menunjukkan Inggris, sebagai anggota ICC, mengajukan permintaan kepada pengadilan awal bulan ini untuk memberikan observasi tertulis mengenai apakah "pengadilan dapat menjalankan yurisdiksi atas warga negara Israel, dalam situasi di mana Palestina tidak dapat menjalankan yurisdiksi kriminal atas warga negara Israel berdasarkan Perjanjian Oslo."

Para hakim mengatakan pengadilan juga akan menerima pengajuan dari pihak-pihak lainnya terkait isu hukum tersebut, dengan batas waktu 12 Juli.

Mengabulkan permintaan Inggris mungkin akan menunda keputusan hakim tentang surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant terkait perang Israel di Gaza, seperti yang diminta oleh jaksa ICC Karim Khan pada Mei.

ICC melakukan penyelidikan berkelanjutan terhadap dugaan kejahatan yang berada dalam yurisdiksinya yang dilakukan di wilayah Palestina dan oleh warga Palestina di wilayah Israel sejak 2021.

Baca Juga: Jaksa Utama ICC Diintimidasi Tel Aviv, Ini Sejarah Perlawanan ICC terhadap Operasi Intelijen Israel

Pada tahun itu, hakim ICC memutuskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi setelah otoritas Palestina mendaftar ke pengadilan pada tahun 2015, setelah memperoleh status pengamat di PBB.

Keputusan tersebut, bagaimanapun, menunda keputusan tentang interpretasi Perjanjian Oslo 1993 terkait yurisdiksi Palestina atas warga negara Israel untuk tahap selanjutnya dalam proses.

Argumen Inggris adalah bahwa otoritas Palestina tidak dapat memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel berdasarkan Perjanjian Oslo, sehingga mereka tidak dapat mentransfer yurisdiksi tersebut ke ICC untuk menuntut warga Israel.

Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan dilaporkan telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada Senin, 20 Mei 2024.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Haaretz / Al Jazeera


TERBARU