> >

China Pecat Dua Mantan Menteri Pertahanan dari Partai Komunis atas Dugaan Korupsi

Kompas dunia | 27 Juni 2024, 22:16 WIB
Menteri Pertahanan China Jenderal Wei Fenghe di Singapura, Jumat (10/6/2022). China memecat dua mantan menteri pertahanan dari Partai Komunis yang berkuasa karena diduga melakukan korupsi, Kamis (27/6/2024). (Sumber: AP Photo/Andy Wong, File)

BEIJING, KOMPAS.TV - Pemerintah China memecat dua mantan menteri pertahanan dari Partai Komunis yang berkuasa karena diduga melakukan korupsi, Kamis (27/6/2024), seperti dilaporkan media pemerintah.

Li Shangfu dan Wei Fenghe dikeluarkan dari partai berdasarkan keputusan yang diambil oleh Biro Politik Partai Komunis China (CPC) yang mengadakan pertemuan pada Kamis pagi di bawah pimpinan Presiden Xi Jinping.

Keduanya diduga menerima suap dan melakukan korupsi. Beijing menyatakan mereka dipecat karena “pelanggaran serius terhadap disiplin partai dan hukum.”

Biro Politik CPC memutuskan untuk menyerahkan kasus mereka kepada lembaga kejaksaan militer untuk diperiksa dan dituntut.

Wei, yang mundur sebagai menteri pertahanan pada akhir 2022, dituduh "membantu orang lain mendapatkan keuntungan yang tidak pantas dalam pengaturan personel."

Selain itu, dia diduga menerima "uang dan hadiah yang melanggar aturan yang berlaku."

Sementara Li, yang dipilih oleh Xi sebagai menteri pertahanan menggantikan Wei, juga menghadapi tuduhan serupa.

Baca Juga: Teka-teki Pencopotan Menhan China Li Shangfu dan Eks Menlu Qin Gang

Menteri Pertahanan China Jenderal Li Shangfu, Minggu (4/6/2023).(Sumber: AP Photo)

Menurut laporan media pemerintah China, Li "mencari keuntungan yang tidak pantas dalam pengaturan personel untuk dirinya sendiri dan orang lain, memanfaatkan jabatannya untuk mencari keuntungan bagi orang lain, dan menerima sejumlah besar uang dan barang berharga sebagai imbalan."

Baca Juga: Taiwan Balas Ancaman China, Presiden William Lai: Kediktatoran Itu Kejahatan

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Anadolu/Xinhua/The Staits Times


TERBARU