> >

Selundupkan 58kg Narkoba Ekstasi ke Johor, Dua Warga Singapura Terancam Hukuman Mati

Kompas dunia | 13 Juni 2024, 06:40 WIB
Pil Ekstasi. Dua pria asal Singapura terancam dijatuhi hukuman mati setelah didakwa di pengadilan Johor, Malaysia, atas tuduhan mendistribusikan 58,6kg MDMA, yang dikenal sebagai Ekstasi.  (Sumber: Time/DEA)

JOHOR BAHRU, KOMPAS.TV - Dua pria asal Singapura terancam dijatuhi hukuman mati setelah didakwa di pengadilan Johor, Malaysia, atas tuduhan mendistribusikan 58,6kg MDMA, yang dikenal sebagai ekstasi.

Tan Xiao Wei (49) dan Ee Choong Kiat (36) mengangguk setelah dakwaan dibacakan dalam bahasa Mandarin di hadapan Majistret R. Salini pada 12 Juni 2024, seperti dilaporkan oleh The Star Malaysia.

Tan menghadapi empat dakwaan tambahan untuk distribusi dan dua untuk kepemilikan, sementara Ee didakwa masing-masing satu dakwaan untuk distribusi dan kepemilikan.

Tidak ada pembelaan yang direkam dari kedua terdakwa.

Menurut lembar dakwaan, mereka diduga menyelundupkan 58,6kg MDMA di Jalan Anjung 8/1, Taman Horizon Hills, Iskandar Puteri, pada pukul 22.30 tanggal 29 Mei.

Untuk dakwaan individu, Tan diduga mendistribusikan 1kg, 11kg, dan 460g MDMA serta 660g metamfetamin, dan memiliki 510g ketamin serta 170g nimetazepam, juga dikenal sebagai Erimin-5.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di Residensi Permai, Menara A, Jalan Mutiara 7, Taman Perindustrian Plentong, pada pukul 18.35 tanggal 29 Mei.

Ee diduga mendistribusikan 74g MDMA dan memiliki 26,4g ketamin di Pangsapuri Molek, Persiaran Bumi Hijau, Taman Molek, pada pukul 15.40 tanggal 29 Mei.

Baca Juga: Suami di Makassar yang Bunuh Istri dan Kubur Jasadnya di Rumah Terancam Hukuman Mati

Jika terbukti bersalah atas dakwaan distribusi yang diatur dalam Pasal 39B (1) (a) Undang-Undang Narkotika Berbahaya untuk penyelundupan, kedua pria tersebut akan menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan minimal 15 kali cambukan.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : The Star


TERBARU