Palestina Ajukan Diri ke Mahkamah Internasional, Perkuat Tudingan Genosida ke Israel
Kompas dunia | 4 Juni 2024, 10:35 WIBDEN HAAG, KOMPAS TV —Palestina hari Senin, 3/6/2024, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional PBB (ICJ) untuk ikut serta dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Permohonan itu menyatakan operasi militer Israel "bagian dari upaya sistematis untuk memusnahkan rakyat Palestina serta budaya dan tatanan sosialnya dari peta."
Permohonan kepada Mahkamah Internasional ini diajukan atas nama "Negara Palestina" dan ditandatangani oleh pejabat Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina, Ammar Hijazi.
Israel membantah mereka melakukan genosida.
Afrika Selatan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional akhir tahun lalu, menuduh Israel melanggar konvensi genosida dalam serangan militernya yang telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza. Israel membantah melakukan genosida dalam operasinya untuk menghancurkan Hamas yang dipicu oleh serangan mematikan pada 7 Oktober.
Israel memperluas serangannya di kota Rafah, yang dulunya menjadi pusat utama operasi bantuan kemanusiaan. Invasi Israel memutus aliran makanan, obat-obatan, dan pasokan lainnya kepada warga Palestina yang menghadapi kelaparan meluas.
Baca Juga: Israel Tak Gubris Putusan Mahkamah Internasional, Malaysia dan Indonesia Desakkan Hal Ini
Pemboman dan operasi darat Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 36.300 warga Palestina, menurut Kementerian Kesehatan Gaza, sebagian paling besar korban adalah anak-anak, perempuan, dan lansia.
Mahkamah Internasional mengeluarkan tiga perintah awal dalam kasus ini yang meminta Israel melakukan upaya untuk mencegah kematian di wilayah tersebut, meningkatkan bantuan kemanusiaan, dan yang terbaru, menghentikan serangannya di Rafah.
Tidak jelas berapa lama waktu yang dibutuhkan para hakim untuk memutuskan permohonan tersebut. Jika disetujui, pejabat Palestina akan dapat mengajukan pendapat tertulis dan berbicara dalam sidang publik di pengadilan.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Associated Press / International Court of Justice