Trump Ngamuk Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan Kasus Uang Tutup Mulut: Persidangan Memalukan
Kompas dunia | 31 Mei 2024, 07:37 WIBNEW YORK, KOMPAS.TV - Eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengamuk usai dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan kasus uang tutup mulut.
Trump dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York, Kamis (30/5/2024).
Ia bersalah atas 34 dakwaan dalam skema untuk mempengaruhi pemilu 2016 secara ilegal, lewat pembayaran uang tutup mulut kepada artis film panas Stormy Daniels yang mengatakan keduanya berhubungan seks.
Baca Juga: Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan Kasus Uang Tutup Mulut, Demokrat Bersuka Cita
Ia menumpahkan kekesalannya saat berbicara dengan wartawan setelah meninggalkan ruang persidangan.
“Ini semua dicurangi, pengadilan yang memalukan,” kata Trump dikutip dari Associated Press.
“Putusan yang sebenarnya akan dilakukan 5 November oleh masyarakat. Mereka tahu apa yang terjadi, dan semua orang tahu apa yang terjadi di sini,” ujarnya.
Hakim Juan Merchan menetapkan hukuman akan diberikan pada 1 Juli, atau beberapa hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana pemimpin Partai Republik diharapkan secara resmi menjadikannya calon mereka.
Para pemimpin Partai Republik sendiri tetap teguh dalam mendukung Trump segera setelah putusan tersebut.
Vonis tersebut membuat Trump terancam hukuman penjara di New York.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Associated Press