> >

Mengejutkan, Ini Konsekuensi Hukum bagi Trump yang Divonis Bersalah oleh Juri Pengadilan New York

Kompas dunia | 31 Mei 2024, 09:15 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meninggalkan gedung pengadilan di Pengadilan Kriminal Manhattan, Kamis, 30 Mei 2024, di New York, AS. (Sumber: AP Photo)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Vonis atas Donald Trump yang diputuskan bersalah atas seluruh 34 dakwaan tindak pidana menandai akhir dari persidangan historis sang mantan Presiden Amerika Serikat (AS) terkait uang tutup mulut.

Namun, perjuangan dalam kasus ini belum berakhir.

Sekarang, datanglah tahap hukuman dan kemungkinan hukuman penjara. Proses banding yang panjang. Dan sementara itu, calon presiden dari Partai Republik ini masih harus menghadapi tiga kasus pidana lainnya serta kampanye yang bisa membuatnya kembali ke Gedung Putih.

Juri di Manhattan menemukan Trump bersalah atas pemalsuan catatan bisnis setelah lebih dari sembilan jam deliberasi selama dua hari dalam kasus yang berasal dari pembayaran uang tutup mulut kepada aktris porno Stormy Daniels selama kampanye Presiden AS 2016.

Trump dengan marah mengecam persidangan tersebut sebagai “aib”, mengatakan kepada wartawan bahwa dia adalah “pria yang tidak bersalah.”

Beberapa poin penting dari keputusan juri adalah sebagai berikut, seperti laporan Associated Press, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Pria Ini Bakar Diri di Depan Pengadilan yang Sidangkan Kasus Donald Trump

Pendukung mantan Presiden Donald Trump berdemonstrasi di Collect Pond Park di luar Pengadilan Kriminal Manhattan, Kamis, 30 Mei 2024, di New York. (Sumber: AP Photo)

Hukuman Penjara

Pertanyaan besar sekarang adalah apakah Trump bisa dipenjara. Jawabannya belum pasti. Hakim Juan M. Merchan menetapkan hukuman pada 11 Juli, beberapa hari sebelum Partai Republik secara resmi mencalonkannya sebagai presiden.

Dakwaan pemalsuan catatan bisnis adalah kejahatan Kelas E di New York, tingkat terendah dari dakwaan kejahatan di negara bagian tersebut. Hukuman bisa mencapai empat tahun penjara, meskipun keputusan akhir ada di tangan hakim dan tidak ada jaminan Trump akan dipenjara.

Tidak jelas sejauh mana hakim akan mempertimbangkan kompleksitas politik dan logistik dalam memenjarakan mantan presiden yang sedang mencalonkan diri kembali ke Gedung Putih itu. Hukuman lain bisa termasuk denda atau masa percobaan. Dan ada kemungkinan hakim akan membiarkan Trump menghindari hukuman sampai setelah dia menghabiskan semua upaya bandingnya.

Vonis ini juga tidak menghalangi Trump untuk melanjutkan kampanyenya. Menantu perempuan Trump, Lara Trump, yang menjabat sebagai wakil ketua Komite Nasional Partai Republik, mengatakan dalam wawancara dengan Fox News Channel bahwa jika Trump divonis dan dijatuhi hukuman tahanan rumah, dia akan mengadakan rapat umum dan acara kampanye secara virtual.

"Kita harus memainkan kartu yang ada," katanya, menurut transkrip wawancara.

Baca Juga: Trump Gagal Bebaskan Diri dari Kasus Dokumen Rahasia, Hakim Tolak Mosi Eks Presiden AS

Mantan Presiden Donald Trump muncul di pengadilan pidana Manhattan selama pertimbangan juri dalam persidangan pidana uang tutup mulut di New York, Kamis, 30 Mei 2024. (Sumber: AP Photo)

Jalur Trump untuk Naik Banding

Setelah Trump dijatuhi hukuman, dia bisa menantang vonisnya di divisi banding pengadilan negara bagian dan mungkin di pengadilan tertinggi negara bagian. Pengacara Trump telah menyiapkan dasar untuk banding dengan mengajukan keberatan terhadap dakwaan dan putusan selama persidangan.

Pembela menuduh hakim bias, mengutip pekerjaan putrinya yang memimpin perusahaan dengan klien termasuk Presiden Joe Biden, Wakil Presiden Kamala Harris, dan Demokrat lainnya. Hakim menolak permintaan pembela untuk mengundurkan diri dari kasus ini, dengan mengatakan dia yakin dengan "kemampuan untuk adil dan tidak memihak."

Pengacara Trump juga mungkin akan mengajukan banding atas putusan hakim yang membatasi kesaksian saksi ahli pembela. Pembela ingin memanggil Bradley Smith, seorang profesor hukum Republik yang pernah bertugas di Komisi Pemilihan Federal, untuk membantah anggapan jaksa bahwa pembayaran uang tutup mulut merupakan pelanggaran dana kampanye.

Namun pembela akhirnya tidak memanggilnya setelah hakim memutuskan bahwa dia hanya bisa memberikan latar belakang umum tentang FEC, tetapi tidak bisa menafsirkan bagaimana undang-undang keuangan kampanye federal berlaku dalam kasus Trump atau menyatakan apakah tindakan Trump melanggar hukum tersebut. Ada batasan pada kesaksian ahli tentang masalah hukum, dengan alasan bahwa itu adalah tugas hakim, bukan ahli yang disewa oleh salah satu pihak, untuk mengarahkan juri tentang hukum yang berlaku.

Pembela juga mungkin berargumen bahwa juri tidak seharusnya mendengar kesaksian grafis dari aktris porno Stormy Daniels tentang dugaan hubungan seksualnya dengan Trump pada tahun 2006.

Pembela gagal mendorong agar persidangan diulang atas detail memalukan yang diungkapkan jaksa dari Daniels. Pengacara pembela Todd Blanche berargumen bahwa deskripsi Daniels tentang ketidakseimbangan kekuasaan dengan Trump yang lebih tua dan lebih tinggi, adalah "isyarat untuk pemerkosaan", tidak relevan dengan dakwaan yang ada, dan "jenis kesaksian yang membuat tidak mungkin untuk kembali."

Baca Juga: Resmi, Biden dan Trump akan Kembali Berlaga di Pilpres AS!

Mantan Presiden Donald Trump muncul di pengadilan pidana Manhattan selama pertimbangan juri dalam persidangan pidana uang tutup mulut di New York, Kamis, 30 Mei 2024. (Sumber: AP Photo)

Pembelaan yang Lemah

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU