> >

Israel Lawan ICC, Netanyahu Tegaskan Bakal Lanjutkan Perang di Gaza

Kompas dunia | 27 April 2024, 22:39 WIB
Benjamin Netanyahu memimpin rapat kabinet di pangkalan militer Kirya, yang menampung Kementerian Pertahanan Israel, di Tel Aviv, Israel, pada 24 Desember 2023. (Sumber: AP Photo)

TEL AVIV, KOMPAS.TV - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa keputusan apa pun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tidak akan mempengaruhi tindakan Israel.

Pernyataan perlawanan terhadap ICC ini muncul di tengah laporan dari media Israel yang menyebut ICC kemungkinan bakal mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Netanyahu.

“Ancaman untuk menangkap tentara dan pejabat satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah dan satu-satunya negara Yahudi di dunia adalah hal yang keterlaluan,” kata Netanyahu di akun X-nya.

Dia pun menekankan, Israel akan melanjutkan perang di Gaza di bawah kepemimpinannya.

"Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun dari ICC untuk melemahkan hak yang melekat pada mereka untuk membela diri,” tegas Netanyahu.

Sebelumnya, media Israel Channel 12 mengungkapkan, alasan dikeluarkannya surat perintah penangkapan internasional oleh ICC ini adalah kejahatan perang di Gaza.

Saluran tersebut juga mengonfirmasi, Netanyahu meminta menteri luar negeri Inggris dan Jerman selama kunjungan mereka ke Israel untuk melakukan intervensi guna mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC.

Baca Juga: Bayi di Gaza yang Diselamatkan dari Rahim Ibunya yang Tewas akibat Serangan Israel Meninggal Dunia

Tel Aviv disebut telah memperoleh informasi dan pesan yang menunjukkan kemungkinan dikeluarkannya perintah tersebut dalam skala besar (penangkapan lebih dari satu orang) dan kemungkinan dikeluarkan pada akhir bulan depan.

Channel 12 melaporkan, rapat tersebut juga mengangkat isu krisis kemanusiaan di Jalur Gaza dan pernyataan beberapa negara bahwa Israel melanggar hukum internasional, serta memperlakukan penduduk sipil di Jalur Gaza dengan cara yang melanggar pasal Keempat Konvensi Jenewa.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu


TERBARU