Dewan Keamanan PBB Akhirnya Sahkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, AS Tak Gunakan Hak Veto
Kompas dunia | 25 Maret 2024, 22:07 WIB
NEW YORK, KOMPAS.TV - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya mengesahkan resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza, Senin (25/3/2024). Amerika Serikat (AS) tidak memveto draf resolusi tersebut.
Washington tercatat memilih absen dalam voting resolusi itu. Sebelumnya, AS berulang kali memveto resolusi gencatan senjata terkait operasi militer Israel di Gaza, di Dewan Keamanan PBB.
Resolusi gencatan senjata hari ini diajukan oleh sepuluh negara anggota non-permanen Dewan Keamanan PBB, yakni Aljazair, Guyana, Ekuador, Jepang, Malta, Mozambik, Sierra Leone, Slovenia, Korea Selatan, dan Swiss.
Baca Juga: UNRWA: Israel Tak Izinkan Konvoi Bantuan Makanan Masuk Gaza Utara
Draf resolusi tersebut menuntut "gencatan senjata segera" selama bulan Ramadan di Jalur Gaza yang sedianya berujung "gencatan senjata permanen yang berkelanjutan."
Saat pembahasan draf resolusi, Utusan Tetap Mozambik untuk PBB Pedro Comissario Afonso menekankan, resolusi ini penting untuk mengakhiri "malapetaka" di Jalur Gaza.
Sejak 7 Oktober 2023 lalu, serangan Israel di Gaza telah membunuh sedikitnya 32.333 orang.
"Situasi di Gaza adalah hal yang sangat memprihatikan untuk seluruh komunitas internasional. Jelas, eskalasi konflik di Jalur Gaza dan konsekuensi malapetakanya adalah ancaman jelas bagi keamanan dan perdamaian internasional," kata Afonso, dikutip Al Jazeera.
Sebelumnya, beberapa resolusi yang diajukan di Dewan Keamanan PBB tentang gencatan senjata di Jalur Gaza dimentahkan hak veto AS.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV