Palestina Minta Mahkamah Internasional Nyatakan Israel Lakukan Pendudukan Ilegal dan Apartheid
Kompas dunia | 19 Februari 2024, 20:24 WIBDEN HAAG, KOMPAS.TV - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki, Senin (19/2/2024), menuduh Israel terlibat dalam praktik apartheid dan mendesak Mahkamah Internasional PBB di Den Haag menyatakan pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan harus segera serta tanpa syarat dihentikan agar harapan terwujudnya solusi dua negara dapat bertahan.
Pernyataan tersebut dilontarkan di awal sidang bersejarah yang membahas legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun atas tanah yang diinginkan sebagai negara Palestina.
Sidang ini berlangsung di tengah perang antara Israel dan Hamas, yang langsung menjadi fokus utama meskipun seharusnya sidang tersebut membahas kontrol Israel yang berlanjut atas Tepi Barat yang diduduki, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur yang diannex.
"2,3 juta warga Palestina di Gaza, separuh di antaranya anak-anak, dikepung dan dibom, terbunuh dan cacat, kelaparan dan tergusur," kata Menlu Palestina, Riyad al-Maliki.
"Lebih dari 3,5 juta warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem, mengalami penjajahan dan kekerasan rasial," imbuhnya.
Pakar hukum internasional Paul Reichler, yang mewakili Palestina, mengatakan kebijakan pemerintah Israel sepenuhnya sejalan dengan tujuan gerakan pemukim Israel untuk memperluas kontrol jangka panjang atas Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan pada kenyataannya mengintegrasikan wilayah tersebut ke dalam wilayah Israel.
Sidang yang diperkirakan berlangsung selama enam hari ini merupakan tanggapan terhadap permintaan Majelis Umum PBB untuk mendapatkan opini hukum tidak mengikat tentang kebijakan Israel di wilayah yang diduduki. Para hakim kemungkinan akan memerlukan beberapa bulan untuk mengeluarkan pendapat.
Mengutip hak penentuan nasib sendiri yang dijamin dalam Piagam PBB, al-Maliki mengatakan "rakyat Palestina selama beberapa dekade ditolak haknya untuk penentuan nasib sendiri dan menderita baik kolonialisme maupun apartheid."
Palestina berargumen bahwa Israel, dengan menduduki sebagian besar wilayah yang diduduki, telah melanggar larangan penaklukan wilayah dan hak penentuan nasib sendiri Palestina, serta menerapkan sistem diskriminasi rasial dan apartheid.
Baca Juga: Mahkamah Internasional Sidangkan Legalitas Pendudukan Israel atas Palestina, Ini yang akan Dibahas
"Pendudukan ini bersifat aneksasi dan supremasi," kata al-Maliki.
Ia pun memohon kepada Mahkamah Internasional untuk menegakkan hak penentuan nasib sendiri Palestina dan menyatakan bahwa pendudukan Israel ilegal dan harus segera, total, dan tanpa syarat diakhiri.
Delegasi Palestina juga menyatakan langkah Mahkamah Internasional dapat meningkatkan peluang perdamaian yang memungkinkan Israel dan Palestina hidup berdampingan.
"Harapan terbaik dan mungkin terakhir untuk solusi dua negara yang sangat vital bagi kedua belah pihak adalah Mahkamah menyatakan ilegalnya hambatan utama terhadap solusi tersebut: pendudukan Israel yang berlanjut di Palestina," kata Reichler.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada
Sumber : Associated Press