Israel Cegah Pengiriman Bantuan Tepung dari AS untuk Warga Kelaparan di Gaza, Washington Murka
Kompas dunia | 14 Februari 2024, 10:47 WIBGAZA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan ultranasionalis Israel, Bezalel Smotrich hari Selasa, (13/2/2024) terungkap menghalangi pengiriman tepung ke Jalur Gaza, dengan alasan pasokan yang didanai oleh Amerika Serikat itu dimaksudkan untuk Badan Pengungsi Palestina Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNRWA).
Pengiriman ini terjebak di pelabuhan Ashdod di selatan Israel selama beberapa minggu, karena Smotrich memerintahkan otoritas bea cukai "untuk tidak melepaskan pengiriman selama UNRWA yang menjadi penerima," seperti yang dilaporkan situs berita Amerika Axios pada Selasa, (13/2/2024).
Tingkat tertinggi pemerintahan Biden mengungkapkan pengiriman tepung lebih dari sebulan yang lalu, mengutip pejabat AS dan Israel.
"Pejabat AS mengatakan ini merupakan pelanggaran komitmen yang secara pribadi dilakukan oleh Benyamin Netanyahu kepada Presiden Biden beberapa minggu yang lalu, dan alasan lain mengapa pemimpin AS frustrasi dengan perdana menteri Israel," demikian disampaikan oleh situs berita tersebut.
Kabinet perang dan keamanan Israel menyetujui pengiriman tepung dari pelabuhan Ashdod melalui perlintasan Kerem Shalom, kata situs web itu, mengutip pejabat Israel yang tidak disebutkan namanya.
Mereka menambahkan Smotrich memerintahkan layanan bea cukai Israel "untuk tidak melepaskan pengiriman selama UNRWA yang menjadi penerima."
Baca Juga: Israel Bantai 12.150 Anak-Anak Palestina di Jalur Gaza, Dunia Bergeming
Smotrich dan AS belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Beberapa negara, termasuk AS, Inggris, Jerman, Swiss, Italia, dan Kanada, telah menghentikan pendanaan untuk UNRWA menyusul tuduhan Israel. Badan PBB tersebut menyatakan bahwa mereka sedang menyelidiki tuduhan ini.
Didirikan pada tahun 1949 untuk membantu pengungsi Palestina di seluruh Timur Tengah, UNRWA menikmati pembebasan bea cukai dan pajak atas produk impor untuk operasional agensi tersebut. Mereka juga dibebaskan dari PPN dan pajak pembelian bahan bakar untuk tujuan organisasional.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Anadolu