Terkait Gaza, Pengadilan Perintahkan Belanda Stop Ekspor Suku Cadang Jet Tempur F-35 ke Israel
Kompas dunia | 13 Februari 2024, 08:28 WIB
DEN HAAG, KOMPAS.TV - Pengadilan banding Belanda pada Senin (12/2/2024) memerintahkan pemerintah Belanda untuk menghentikan ekspor suku cadang pesawat tempur F-35 ke Israel.
Pengadilan menyebut adanya risiko nyata pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan Israel.
Gugatan perdata yang dilayangkan tiga organisasi hak asasi manusia pada Desember lalu mendorong pengadilan untuk menilai kembali izin ekspor suku cadang F-35 ke Israel, mengingat tindakan militer Israel di Gaza.
"Tidak bisa disangkal bahwa ada risiko nyata bagian-bagian pesawat F-35 yang diekspor digunakan dalam pelanggaran serius hukum humaniter internasional," ungkap Hakim Bas Boele saat membacakan putusan yang disambut tepuk tangan riuh di ruang sidang, seperti dilaporkan Associated Press.
Hakim pengadilan banding Belanda memerintahkan ekspor suku cadang dan bagian-bagian F-35 harus dihentikan dalam waktu tujuh hari.
Putusan ini keluar saat Perdana Menteri Mark Rutte bertandang ke Israel untuk bertemu Perdana Menteri Benjamin Netanyahu guna membahas konflik.
Rutte juga dijadwalkan bertemu Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh.
Meski Kementerian Luar Negeri Belanda menyatakan akan mengajukan banding dengan alasan "kebijakan luar negeri adalah hak negara," Menteri Perdagangan dan Pembangunan Geoffrey van Leeuwen mengatakan kantornya akan patuh pada larangan ekspor.
Baca Juga: Genosida, Edusida, Ekosida, Domisida, Urbisida: Berbagai Wajah Penghancuran oleh Israel di Gaza
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Associated Press