Washington Wajibkan Penerima Senjata AS Patuh Hukum Internasional, Pelobi Zionis Langsung Tolak
Kompas dunia | 11 Februari 2024, 02:15 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Komite Urusan Publik Israel Amerika, AIPAC atau kelompok lobi Zionis di Amerika Serikat (AS), langsung menolak memorandum kebijakan baru pemerintahan Joe Biden yang dikeluarkan pada Jumat (9/2/2024). Memorandum kebijakan baru itu mensyaratkan semua sekutu penerima bantuan militer AS harus memberikan "jaminan tertulis yang kredibel dan dapat diandalkan" tentang kepatuhan mereka pada hukum internasional, termasuk hukum hak asasi manusia internasional.
Memorandum tersebut tidak menyebutkan negara tertentu, tetapi dikeluarkan di tengah desakan yang makin keras di AS untuk mengondisikan bantuan kepada Israel atas kekhawatiran bahwa senjata AS digunakan dalam pembunuhan dan genosida warga sipil di Gaza.
AIPAC menyebut memo ini sebagai "arahan yang tidak perlu karena memberlakukan persyaratan baru pada Israel dan sekutu terpenting kita lainnya", seperti laporan Times of Israel.
"Saat Israel melanjutkan pertempurannya melawan Hamas, Hizbullah, dan proksi Iran lainnya, fokus kita seharusnya pada dukungan terhadap sekutu kita," kata AIPAC.
"Israel adalah tentara moralis yang melakukan pertempuran kota yang belum pernah terjadi sebelumnya, sesuai dengan hukum internasional. Ini menghadapi kelompok teroris yang dengan sengaja dan dengan keji menggunakan warga Palestina yang tidak bersalah sebagai perisai manusia, bersembunyi di antara dan di bawah warga sipil, dan terus memegang 136 sandera, termasuk 8 warga Amerika," tambah kelompok lobi tersebut.
Baca Juga: Netanyahu Perintahkan Militer Siapkan Pengosongan Rafah di Gaza Selatan, Serbuan Israel Mengintai
Presiden Biden pada Kamis (8/2) mengeluarkan memorandum yang menetapkan standar yang harus diikuti oleh negara-negara yang menerima senjata AS. Dan, untuk pertama kalinya, memerlukan pemerintahan untuk mengajukan laporan tahunan kepada Kongres mengenai apakah negara-negara itu memenuhi persyaratan tersebut.
Standar baru tersebut mencakup jaminan tertulis akan kepatuhan pada hukum internasional dan kewajiban memfasilitasi transportasi bantuan kemanusiaan AS.
Dalam memorandum tersebut disebutkan, menteri luar negeri harus "memperoleh jaminan tertulis yang kredibel dan dapat diandalkan dari perwakilan negara penerima, bahwa negara penerima akan menggunakan setiap senjata sesuai dengan hukum humaniter internasional dan, sejauh berlaku, hukum internasional lainnya";
Selain itu, kebijakan terbaru tersebut mewajibkan negara penerima, di setiap area konflik bersenjata di mana negara penerima menggunakan senjata tersebut, sesuai dengan hukum internasional yang berlaku, memfasilitasi dan tidak akan sewenang-wenang menolak, membatasi, atau menghambat, langsung atau tidak langsung, transportasi atau pengiriman bantuan kemanusiaan AS dan upaya bantuan kemanusiaan yang didukung oleh Pemerintah AS.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Times of Israel