Mahkamah Internasional Tak Perintahkan Gencatan Senjata, Afrika Selatan Sebut akan Awasi Aksi Israel
Kompas dunia | 26 Januari 2024, 22:29 WIBDEN HAAG, KOMPAS.TV - Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor menyambut baik perintah dari Mahkamah Internasional ICJ kepada Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, Jumat (26/1/2024). Pandor mengatakan keputusan tersebut akan menjadi penting dalam menyelamatkan nyawa di enklave Palestina tersebut.
Berbicara kepada wartawan setelah keputusan sementara Mahkamah Internasional dalam kasus genosida di Den Haag, Naledi Pandor mengatakan Afrika Selatan tidak bisa berdiri diam dan akan terus mengawasi tindakan pembunuhan ribuan warga Palestina oleh Israel.
Menanggapi pertanyaan apakah dia kecewa bahwa putusan tersebut tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza, Pandor mengatakan dia sebenarnya ingin kata penghentian dimasukkan.
"Harapan saya adalah, kita akan mulai menuju ke proses di mana substansi solusi dua negara segera dibahas," tambah Pandor, yang memimpin delegasi Afrika Selatan ke Den Haag untuk mendengar hasil permohonan langkah-langkah sementara ICJ.
Dia juga mencatat, 'teman-teman yang berpengaruh' Israel seharusnya menyarankan Tel Aviv untuk bertindak sesuai dengan perintah tersebut.
ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil "segala langkah dalam kekuasaannya" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, namun tidak mencapai langkah memerintahkan gencatan senjata.
Afrika Selatan, yang mengajukan kasus ini, telah meminta pengadilan untuk memutuskan langkah-langkah sementara, termasuk agar Israel segera menghentikan operasi militer di Gaza, mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida terhadap Palestina, dan memastikan pengungsi kembali ke rumah mereka dan memiliki akses pada bantuan kemanusiaan.
Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua yang mengadili perkara tersebut, Joan E. Donoghue, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, terkait dengan orang Palestina di Gaza, mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah terjadinya semua tindakan yang termasuk dalam cakupan Pasal II Konvensi.
Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Bunuh Rakyat Palestina di Gaza, Kasus Genosida Lanjut
Perintah tersebut khususnya menyebut Israel tidak boleh membunuh anggota kelompok, dalam hal ini warga Palestina di Gaza; menyebabkan luka serius secara fisik atau mental pada anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang dihitung untuk membawa tentang kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian; dan menerapkan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Anadolu