> >

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Bunuh Rakyat Palestina di Gaza, Kasus Genosida Lanjut

Kompas dunia | 26 Januari 2024, 21:36 WIB
Hakim Joan E. Donoghue saat membacakan putusan yang berisi perintah sementara dalam kasus genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza. Mahkamah Internasional hari Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel untuk berhenti membunuhi rakyat Palestina di Gaza dan membuat kerusakan di Jalur Gaza, sementara persidangan kasus tuduhan genosida oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza akan terus dilanjutkan. (Sumber: AP Photo)

"Mahkamah sangat menyadari luasnya tragedi kemanusiaan yang sedang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan terus berlanjutnya kehilangan jiwa dan penderitaan manusia," kata hakim itu.

Enam tindakan sementara yang diputuskan oleh mahkamah PBB ini untuk Israel guna mengurangi korban sipil di Gaza mendapat dukungan luas di antara 17 hakim yang berpartisipasi dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Banyak dari langkah-langkah sementara yang diperintahkan Mahkamah Internasional hari Jumat mendapat dukungan mayoritas besar dari panel tersebut, yang mencakup seorang hakim Israel yang memberikan suara dengan mayoritas pada beberapa perintah.

Selama pembacaan hasil pengadilan selama satu jam di Den Haag, Belanda, Israel dikritik berkali-kali atas penggunaan kekuatan yang luar biasa di Gaza, pejabat tinggi yang memprovokasi publik dengan cara yang mendehumanisasi Palestina, dan puluhan ribu warga sipil yang tewas dan terluka di antara penduduk sipil wilayah tersebut.

Hakim Israel, Aharon Barak, menulis dalam pendapat terpisah bahwa "meskipun saya yakin tidak ada kemungkinan genosida," ia memberikan suara untuk dua tindakan. Dia mengatakan ia bergabung dengan mayoritas dalam memerintahkan Israel untuk menahan hasutan publik "dengan harapan bahwa tindakan ini akan membantu mengurangi ketegangan dan mengurangi retorika yang merugikan."

Baca Juga: Rencana Biadab Israel atas Gaza dan Warganya: Pengusiran ke Sinai, Pulau Buatan, hingga Bom Nuklir

Menlu Afrika Selatan Naledi Pandorthe, tengah, menghadiri sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Jumat, 26 Januari 2024. Mahkamah Internasional hari Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel untuk berhenti membunuhi rakyat Palestina di Gaza dan membuat kerusakan di Jalur Gaza, sementara persidangan kasus tuduhan genosida oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza akan terus dilanjutkan. (Sumber: AP Photo)

Dia mengaku memberikan suara untuk tindakan mengenai memastikan bantuan kemanusiaan dengan harapan bahwa itu "akan mengurangi konsekuensi konflik bersenjata bagi yang paling rentan."

Delegasi Palestina berencana berada di Den Haag ketika Mahkamah Internasional mengumumkan apakah akan memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Hamas dan mengambil langkah-langkah lain untuk melindungi warga Palestina di Jalur Gaza.

"Dengan bergerak cepat dan mengeluarkan putusan hanya dua minggu setelah persidangan lisan, mahkamah mengakui urgensi situasi di lapangan," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina.

Sementara itu, pejabat Hamas mengatakan kelompok mereka akan patuh pada gencatan senjata jika mahkamah di Belanda memerintahkan hal tersebut. Osama Hamdan hari Kamis mengatakan Hamas juga akan siap melepaskan sandera yang masih mereka pegang jika Israel melepaskan tahanan Palestina.

Hamdan mengatakan bahwa Hamas terbuka untuk semua inisiatif pertukaran, tetapi sandera tidak akan kembali ke rumah sampai ada "gencatan senjata menyeluruh terhadap agresi terhadap rakyat kami." Dia menambahkan bahwa setiap keterlambatan atau penundaan "berarti lebih banyak kematian di antara (warga Israel)."

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press / International Court of Justice


TERBARU