> >

Ikuti Jejak Afrika Selatan,2 Negara Amerika Laporkan Israel ke Pengadilan Internasional

Kompas dunia | 21 Januari 2024, 13:04 WIB
Markas Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di The Hague, Belanda. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)

THE HAGUE, KOMPAS.TV - Dua negara Amerika mengikuti jejak Afrika Selatan yang melaporkan Israel ke pengadilan internasional.

Jika sebelumnya Afrika Selatan melaporkan Israel ke pengadilan internasional PBB (ICJ), kini Chile dan Meksiko melaporkan negara zionis itu ke pengadilan kriminal internasional (ICC).

Chile dan Meksiko meminta ICC untuk menyelidiki Israel atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap warga sipil Palestina saat perang Gaza.

Israel melakukan bombardir ke Gaza, membalas aksi Hamas pada 7 Oktober yang dilaporkan membunuh 1.200 orang.

Baca Juga: Netanyahu Nekat Cuekin Desakan Biden, Ngotot Tolak Kedaulatan Palestina di Gaza Pasca Perang

Meski berdalih menghancurkan Hamas, serangan Israel ke Gaza membunuh lebih dari 24.000 warga sipil Palestina.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, sebanyak 70 persen dari korban tewas adalah anak-anak dan perempuan.

Dikutip dari Al-Jazeera, Kementerian Luar Negeri Meksiko pada Kamis (18/1/2024) mengatakan, permintaan itu dilakukan seiring meningkatnya kekhawatiran karena eskalasi kekerasan terbaru, khususnya yang menargetkan warga sipil.

Mereka menambahkan, ICC adalah forum yang tepat untuk menetapkan tanggung jawab atas protensi kriminal.

Hal itu berdasarkan catatan adanya sejumlah laporan dari PBB tentang detail dari banyaknya insiden yang bisa dianggap kejahatan di bawaj yurisdiksi ICC.

Penulis : Haryo Jati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Al-Jazeera


TERBARU