> >

Pengacara Afrika Selatan di Mahkamah Interansional: Israel Langgar Pasal 2 Konvensi Genosida

Kompas dunia | 11 Januari 2024, 21:20 WIB
Demonstran memirsa sidang dugaan genosida di Jalur Gaza oleh Israel di luar gedung Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). (Sumber: Patrick Post/Associated Press)

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Pengacara Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, Adila Hassim menyatakan, Israel melanggar Pasal 2 Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida 1948.

Hassim menyebut tindak genosida Israel di Gaza di antaranya adalah "pembunuhan massal masyarakat Palestina."

Israel telah membunuh lebih dari 23.000 orang sejak meluncurkan operasi militer di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023 lalu.

Afrika Selatan membawa sejumlah dokumentasi dari Gaza, di antaranya foto kuburan massal, sebagai bukti dugaan genosida Israel.

"Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel melanggara Pasal 2 konvensi (genoisda) tersebut dengan melakukan tindakan yang sesuai definisi genosida. Tindakan-tindakan ini menunjukkan pola sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida," kata Hassim dikutip Al Jazeera.

Baca Juga: Buka Sidang Genosida Gaza, Afrika Selatan: Kejahatan Israel di Palestina Dimulai sejak 1948

Lebih lanjut, Hassim menyampaikan, tindakan Israel juga menyebabkan luka jasmani dan mental yang serius terhadap masyarakat Palestina di Gaza, sehingga melanggar Pasal 2B Konvensi Genosida.

Hassim menyebut banyak warga sipil Palestina, termasuk anak-anak ditangkap dan ditelanjangi.

Ia pun menekankan, penderitaan fisik dan psikis masyarakat Palestina akibat tindakan Israel tidak bisa dibantah.

"Israel menjatuhkan 6.000 bom per pekan (di Gaza). Setidaknya 200 kali mereka menjatuhkan bom seberat 2.000 pon (907kg) di selatan Gaza, yang mana dinyatakan sebagai zona aman," kata Hassim.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU