Kemlu Dukung Langkah Sekjen PBB Aktifkan Pasal 99 demi Tekan DK PBB Paksa Gencatan Senjata di Gaza
Kompas dunia | 8 Desember 2023, 18:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendukung langkah Sekjen PBB Antonio Guterres yang mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB untuk menekan Dewan Keamanan PBB agar memaksa gencatan senjata di Gaza.
"Indonesia mendukung langkah Sekjen PBB yang mengirimkan surat kepada DK PBB di bawah Pasal 99 Piagam PBB," bunyi pernyataan Kemlu dalam rilis yang diterima KompasTV, Jumat (8/12/2023).
Kemlu menjelaskan, surat tersebut pada intinya menyampaikan bahwa situasi di Gaza sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Sepanjang usia PBB, baru 3 kali pasal tersebut digunakan. Terkhusus bagi Sekjen Guterres, ia baru kali ini menggunakan pasal tersebut selama masa jabatannya.
Surat Sekjen tersebut diharapkan bisa memberikan tekanan kepada DK PBB dan memberikan dasar bagi DK PBB untuk mengambil langkah politik segera dan tegas.
Langkah tegas yang dimaksud adalah memaksa gencatan antara Israel dan Hamas di Gaza.
"Isi surat Sekjen tersebut sejalan dengan posisi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menlu RI di berbagai forum, khususnya pidato Menlu RI di PBB tanggal 24 Oktober 2023 lalu," lanjut pernyataan Kemlu.
"Dengan surat Sekjen PBB tersebut, diharapkan dalam waktu dekat Dewan Keamanan PBB akan mengambil langkah penting terkait situasi di Gaza."
"Menlu RI terus berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dianggap memiliki pengaruh di DK PBB untuk meyakinkan agar tidak ada negara Anggota Tetap DK PBB yang menggunakan hak veto-nya," demikian pernyataan Kemlu.
Sebelumnya, dalam upaya mencapai perdamaian di Gaza, pada tanggal 7 Desember 2023 lalu, Menlu RI melakukan pembicaraan pertelepon dengan Menlu Uni Eropa.
Baca Juga: Langka, Sekjen PBB Aktifkan Pasal 99 Demi Paksa Dewan Keamanan PBB Buat Gencatan Senjata di Gaza
Pada hari yang sama, Menlu RI juga melakukan pertemuan dengan dubes-dubes Uni Eropa di Jakarta.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV