> >

Guru Besar Fisip UI: Penjajajahan Israel ke Palestina Bukan Konflik Agama

Kompas dunia | 29 November 2023, 15:43 WIB
Guru Besar Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia (UI) Prof. Evi Fitriani dalam diskusi di Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina, di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Mereka mendorong semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk melindungi warga sipil dan mematuhi kewajiban mereka sesuai hukum internasional.

"Penyelidik independen harus diberikan sumber daya, dukungan, dan akses yang diperlukan untuk melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan tidak memihak terhadap kejahatan yang diduga dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik," ujar para pakar dari PBB seraya meminta Israel, Otoritas Palestina, dan otoritas de facto di Gaza untuk sepenuhnya bekerja sama dalam penyelidikan, seperti laporan Kantor Komisi HAM PBB, Senin (27/11/2023).

"Kewajiban untuk menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk setiap tindakan pembunuhan tanpa pengadilan atau ekstrajudisial, penyiksaan, atau tindakan lain yang merendahkan martabat manusia, adalah kewajiban hukum mendasar," ujar para pakar PBB itu.

Mereka mendorong masyarakat internasional untuk memastikan semua yang bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, beserta kejahatan internasional lainnya yang terjadi dalam konflik, terutama orang dengan tanggung jawab komando, segera dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Tolak Solusi Dua Negara, Netanyahu: Saya yang Akan Cegah Berdirinya Negara Palestina Merdeka

"Tidak ada batas waktu bagi kejahatan semacam itu, dan mereka masuk dalam yurisdiksi universal, yang berarti pengadilan di setiap negara dapat menggunakan otoritas mereka untuk menuntut mereka yang bertanggung jawab, terlepas dari kewarganegaraan dan negara di mana kejahatan itu dilakukan," tegas para pakar PBB tersebut.

"Kami mendorong semua negara untuk berperan aktif dalam mengidentifikasi pelaku yang dicurigai dan membantu memfasilitasi penuntutan melalui prinsip bantuan hukum saling-menyaling," tutur PBB.

 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU