Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Dijatuhi Hukuman Penjara, Cambuk dan Denda dalam Kasus Korupsi
Kompas dunia | 9 November 2023, 18:14 WIBKUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia Syed Saddiq Abdul Rahman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dua hukuman cambuk, serta denda RM10 juta atau Rp33 miliar oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas semua tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana kepercayaan, penyelewengan dana dan pencucian uang.
Selain itu, hukuman kepada anggota parlemen terkemuka dari partai yang berpusat pada kaum muda ini menjadikannya politisi pertama yang dihukum cambuk karena kasus korupsi.
Usai pembacaan hukuman tersebut, Syed Saddiq menerima hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Namun dia menegaskan akan berjuang untuk membersihkan namanya di Pengadilan Banding.
“Saya akan menggunakan pengadilan dan sistem peradilan untuk membersihkan nama saya. Sebagai pengambil kebijakan, saya harus percaya pada lembaga peradilan dan saya menghormati keputusan pengadilan hari ini karena lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat, termasuk saya sendiri,” kata Syed Saddiq dikutip dari The Straits Times.
Mantan menteri termuda Malaysia itu menambahkan, pihaknya siap menghadapi kritik masyarakat pasca putusan tersebut.
“Untuk menjadi pemimpin yang dapat melakukan yang terbaik bagi negara, seseorang harus lebih berkulit putih untuk mewujudkan impian Malaysia. Kritik apa pun akan saya terima karena saya tidak berbeda dengan orang lain di negeri ini,” imbuhnya.
Sesaat setelah menyampaikan pernyataan itu, Syed Saddiq memeluk kedua orang tuanya di mana sang ibu menangis.
Syed Saddiq juga mengatakan dia akan mengumumkan pada pukul 5 sore mengenai posisi kepemimpinannya sebagai anggota parlemen Muar dan presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (Muda).
Baca Juga: Dukung Palestina, Malaysia Tolak Sanksi Sepihak AS terhadap Hamas: Kami Hanya Akui Keputusan DK PBB
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : The Straits Times