Pengadilan Kriminal Internasional: Tahan Kiriman Bantuan ke Gaza, Israel Lakukan Kejahatan Perang!
Kompas dunia | 30 Oktober 2023, 08:15 WIBTHE HAGUE. KOMPAS.TV - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menegaskan Israel telah melakukan kejahatan perang dengan menahan kiriman bantuan ke Gaza.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut ICC Karim Khan.
Khan sendiri baru saja mengunjungi perbatasan Rafah yang merupakan perbatasan antara Gaza dan Mesir.
Baca Juga: Pemukim Israel Membunuh Pria Palestina yang Sedang Memanen Buah Zaitun
Jaksa asal Inggris itu mengatakan, menghambat pengiriman bantuan ke Gaza merupakan kejahatan perang.
Ia pun menegaskan harus ada upaya dari Israel untuk memastikan pasokan penting diperbolehkan masuk.
“Warga sipil harus menerima makanan dan air. Saya melihat banyak truk penuh dengan perlengkapan, bantuan kemanusiaan, terjebak di Mesir di mana tak ada yang membutuhkannya,” kata Khan dikutip dari BBC, Senin (30/10/2023).
“Terjebak di Mesir, jauh dari mulut yang lapar dan luka yang berdarah. Pasokan itu harus diberikan kepada warga sipil di Gaza tanpa hambatan,” tambahnya.
Ia pun mengatakan bahwa Israel memiliki kewajiban yang jelas dalam perangnya dengan Hamas.
“Bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum untuk mematuhi hukum konflik bersenjata,” tambahnya.
Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : BBC