Polisi Singapura Curi Uang Ganti Rugi untuk Korban Kejahatan Rp484 Juta, Akhirnya Dipenjara 3 Tahun
Kompas dunia | 22 September 2023, 15:27 WIBSINGAPURA, KOMPAS.TV - Seorang polisi Singapura dipenjara 3 tahun setelah mencuri uang ganti rugi korban kejahatan senilai 43.000 dolar Singapura atau setara Rp484 juta.
Polisi veteran Singapura, Inspektur Mohamed Mohamed Jalil, mencuri uang restitusi korban itu dari seorang tersangka dan suaminya, selama lebih empat tahun.
Mohammed, 54 tahun, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun pada Jumat (22/9/2023) atas kejahatannya.
Dikutip dari Channel News Asia, polisi yang sudah diskors dari pekerjaannya sejak Juli 2020 itu, mengaku bersalah atas tiga dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan dengan penyelewengan sebagai pegawai negeri. Tuduhan keempat yang serupa, turut dipertimbangkan dalam vonis.
Baca Juga: Bayi di India Lahir dengan 26 Jari, Keluarga Gembira karena Dianggap Titisan Dewi
Dalam persidangan terungkap Mohamed bergabung dengan pasukan kepolisian Singapura pada 1989.
Ketika kejahatan yang melibatkannya terjadi, ia berpangkat inspektur senior markas yang ditugaskan di bagian investigasi Divisi Tanglin.
Pada 2012, ia ditunjuk sebagai petugas penyelidik dalam kasus yang melibatkan dua wanita yang merupakan rekan sekamar.
Korban telah membuat laporan kepolisian pada Maret 2012, menuduh tersangka telah menggadaikan perhiasannya dan mengambil uang yang diserahkan untuk investasi.
Mohamed mengatakan kepada tersangka bahwa ia harus memberikan ganti rugi sekitar 80.000 dolar Singapura (Rp900 juta) kepada korban untuk mengganti perhiasan dan uang yang diambilnya.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Channel News Asia