Selancar Bareng Ular Piton Bredl, Orang Australia Ini Didenda Rp23 Juta
Kompas dunia | 18 September 2023, 21:45 WIBDepartemen Sains dan Lingkungan Queensland pun mendenda Fiuza sebanyak 2.322 dolar Australia atau sekitar Rp23 juta.
"Kami tidak ingin pemilik izin menampilkan hewan-hewan mereka di tempat umum jika itu bukan untuk tujuan spesifik yang diizinkan dengan cara yang memastikan kesejahteraan hewan, keamanan publik, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata McDonald.
"Membawa hewan peliharaan ke tempat umum dapat menimbulkan stres pada hewan tersebut yang seharusnya bisa dihindari. Dan mereka bisa berperilaku secara tak tertebak ketika dikeluarkan dari kandang," lanjutnya.
Baca Juga: Pawang Ular Meninggal usai Dipatuk King Cobra saat Lakukan Atraksi di Sumedang
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Sky News