Ditangkap! Pria Korea Menyamar Jadi Gadis Eropa Berambut Pirang, Rekam Video di Kamar Ganti Sauna
Kompas dunia | 8 September 2023, 04:00 WIBDAEJEON, KOMPAS.TV - Pria Korea yang menyamar jadi gadis kulit putih berambut pirang ditangkap polisi saat menggunakan ponselnya untuk merekam video di ruang ganti sauna perempuan.
Pria berusia 30-an itu menggunakan gaun, menyamar sebagai perempuan kulit putih, mengenakan wig pirang. Nahas, saat menggunakan ponsel untuk merekam video di ruang ganti perempuan tempat sauna dan pemandian umum di Daejeon, Korea Selatan, pria itu ditangkap aparat setempat.
Kantor Polisi Daedeok Daejeon mengatakan petugas sedang menyelidiki pria tersebut atas tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual, seperti dilaporkan oleh The Asia News Network, Kamis, (7/9/2023).
Pria tersebut dituduh masuk ke ruang ganti perempuan di pemandian umum di distrik Daedeok Daejeon pada tanggal 26 Agustus. Ia menyamar sebagai perempuan kulit putih, mengenakan wig pirang dan gaun, serta merekam di dalam pemandian dengan ponselnya.
Staf pemandian yang mencurigai tindakannya menghadapi pria tersebut dan melaporkannya kepada polisi, yang kemudian segera menangkapnya sebagai tersangka.
Setibanya di tempat kejadian, polisi menangkap pria tersebut atas tuduhan masuk tanpa izin ke fasilitas tersebut untuk tujuan seksual. Mereka menemukan rekaman video dari ruang ganti perempuan, yang diambil sebelum staf mengintervensinya, di ponsel pria tersebut.
Baca Juga: Hati-Hati, Memfoto atau Merekam Orang tanpa Izin Ternyata Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya
Selama pemeriksaan polisi, pria tersebut mengaku bahwa ia merekam rekaman video tersebut karena "rasa penasaran."
Tidak ditemukan rekaman ilegal lainnya di ponselnya, tetapi polisi sedang melakukan forensik digital untuk menentukan apakah ada rekaman ilegal tambahan.
Pada tanggal 28 Agustus, polisi mengajukan permohonan penangkapan terhadap pria tersebut, menambahkan tuduhan terkait penggunaan kamera berdasarkan Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual. Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak ada risiko melarikan diri yang signifikan.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : The Asia News Network