Tiket Konser Coldplay di Malaysia Langsung Ludes, Fans Nekat Ingin Beli Tiketnya Seharga Rp366 Juta
Kompas dunia | 20 Mei 2023, 07:10 WIBSINGAPURA, KOMPAS.TV - Ketika Anda berupaya yang terbaik tetapi takdir berkata tidak, ada yang pilih nekat. Itulah yang terjadi saat fans Coldplay yang frustrasi di Malaysia bersedia beli harga yang diketok.
Fans tersebut diketahui kesulitan mendapatkan tiket konser band rock tersebut setelah tiketnya habis terjual dalam waktu tiga jam pada pada hari Rabu (17/5/2023), seperti laporan Straits Times, Jumat (19/5/2023).
Tiket pre-sale yang eksklusif konser Coldplay hari Selasa dan Rabu terjual habis dalam beberapa jam. Permintaan tiket sangat tinggi sehingga salah satu pembeli di pasar e-commerce Carousell menawarkan untuk membayar RM111.111 atau Rp365 juta untuk tiket konser tersebut.
Pembeli tersebut mencari tiket kategori 1, yang pada awalnya dijual seharga RM1.288 atau Rp4,2 juta per tiket, dan kategori 2 (RM758 per tiket). Tidak disebutkan berapa jumlah tiket yang diinginkan berdasarkan pemantauan oleh The Straits Times.
Dengan permintaan yang tinggi, pengepul tiket mendapatkan keuntungan besar, dengan salah satu pengepul melelang tiket seharga RM43.000 atau Rp141 juta per tiket di Carousell. Posting tersebut kemudian menyebutkan bahwa tiket tersebut "terkunci" pada harga RM55.200 atau Rp181,5 juta, tetapi sepertinya telah dihapus sejak itu.
Band asal Inggris yang populer ini akan tampil di Stadion Nasional Bukit Jalil di Kuala Lumpur pada 22 November. Ini merupakan konser pertama Coldplay di Malaysia selama tur Asia mereka dalam Music Of The Spheres World Tour.
Harga tiket berkisar antara RM228 dan RM3.088, menurut penyelenggara, Live Nation Malaysia.
Baca Juga: War Ticket Dianggap Tidak Adil, Indonesia Bisa Tiru Jepang Gunakan Sistem Lotre Jual Tiket Coldplay
Kementerian ini belum menerima laporan mengenai tiket konser yang dijual dengan harga yang terlalu tinggi, kata Salahuddin.
Kementerian akan menyelidiki jika ada laporan mengenai penjualan kembali tiket konser Coldplay berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1999, tambahnya.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Straits Times