> >

Uni Eropa Resmi Berlakukan UU Pelarangan Produk yang Dianggap Mendukung Deforestasi Masuk Uni Eropa

Kompas dunia | 17 Mei 2023, 08:30 WIB
Uni Eropa hari Selasa (16/5/2023) secara resmi mengadopsi dan memberlakukan aturan baru untuk mengurangi kontribusi Uni Eropa terhadap deforestasi global. Perusahaan-perusahaan Uni Eropa yang melakukan perdagangan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai harus memastikan barang-barang yang mereka jual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan kerusakan hutan di manapun di dunia sejak tahun 2021. (Sumber: Associated Press)

BRUSEL, KOMPAS.TV - Sebanyak 27 negara anggota Uni Eropa hari Selasa (16/5/2023) secara resmi mengadopsi dan memberlakukan aturan baru yang bertujuan untuk mengurangi kontribusi Uni Eropa terhadap deforestasi global. Aturan ini akan mengatur perdagangan sejumlah produk yang menjadi pemicu berkurangnya kawasan hutan di seluruh dunia.

Aturan baru ini menurut Uni Eropa bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan Uni Eropa terhadap komoditas dan produk ini tidak berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi lebih lanjut pada ekosistem hutan.

Dalam regulasi baru ini, perusahaan-perusahaan yang melakukan perdagangan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai harus memastikan barang-barang yang mereka jual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan kerusakan hutan di manapun di dunia sejak tahun 2021.

Regulasi ini juga mencakup produk turunan seperti cokelat dan kertas cetak yang juga harus memenuhi persyaratan ini.

Uni Eropa menganggap hutan adalah penyerap emisi gas rumah kaca yang sangat penting. Dengan tumbuhnya tanaman, karbon dioksida di atmosfer dihisap oleh tanaman tersebut.

Sayangnya, menurut World Resource Institute, luas kawasan hutan sebesar 10 lapangan sepak bola menghilang setiap menit di dunia. Uni Eropa mengkhawatirkan bahwa tanpa regulasi baru ini, mereka dapat bertanggung jawab atas hilangnya 248.000 hektar (612.000 acre) hutan setiap tahun, luasan yang hampir sama besarnya dengan negara anggota Uni Eropa, Luxembourg.

Namun, undang-undang ini memberikan harapan baru. "Jika diimplementasikan dengan efektif, undang-undang ini dapat secara signifikan mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari penebangan hutan tropis untuk makanan dan komoditas lainnya," kata Stientje van Veldhoven, direktur regional World Resource Institute untuk Eropa. "Dan ini dapat membantu melindungi keanekaragaman hayati yang kritis dan sumber daya air di hutan hujan tropis."

Selain itu, undang-undang ini akan memaksa perusahaan-perusahaan untuk menunjukkan bahwa barang-barang impor mereka mematuhi peraturan di negara asal, termasuk hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat adat.

Baca Juga: Eropa Larang Impor CPO Hasil Deforestasi, GAPKI: Tidak Takut, Masih Ada Pasar yang Lain

Grafik menggambarkan 15 negara teratas dengan deforestasi absolut tertinggi oleh pertambangan industri, bersama-sama menyumbang 98% dari deforestasi langsung di seluruh 26 negara yang diselidiki. (Sumber: Proceedings of the National Academy of Sciences (PNAS))

Namun, Uni Eropa juga menyadari bahwa ini adalah langkah yang tidak mudah bagi negara-negara produsen. Oleh karena itu, Uni Eropa berkomitmen untuk bekerja sama dengan negara-negara produsen guna memastikan mereka dapat beradaptasi dengan regulasi baru ini tanpa merugikan perekonomian dan mata pencaharian penduduk mereka.

Dalam menghadapi tantangan besar ini, semua pihak harus berperan aktif. "Hal ini akan membutuhkan insentif bagi kelompok rentan seperti petani kecil untuk beralih ke praktik tanpa deforestasi, memastikan mereka tidak tertinggal dalam transisi ini," tambah Van Veldhoven.

Tidak bisa dipungkiri bahwa hutan-hutan di seluruh dunia semakin terancam oleh penebangan kayu dan pertanian, termasuk tanaman kedelai dan minyak kelapa sawit. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 420 juta hektar (1,6 juta mil persegi) hutan, luas yang lebih besar dari Uni Eropa, telah hancur antara tahun 1990 dan 2020.

Sebagai konsumen dan pedagang besar komoditas, Uni Eropa bertekad untuk memastikan bahwa konsumsi dan perdagangan komoditas dan produk ini tidak menyumbang pada deforestasi dan kerusakan hutan yang lebih parah.

Dengan adanya regulasi baru ini, Uni Eropa menganggap keberlanjutan dan perlindungan lingkungan semakin diperjuangkan. Namun, implementasi dan pemantauan yang efektif akan menjadi kunci keberhasilan. Uni Eropa berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi dunia dalam memerangi deforestasi dan menjaga kelestarian hutan dunia.

Baca Juga: Soal Gugatan Uni Eropa Terkait Nikel, Presiden Jokowi Minta Pemimpin Berikutnya Tak Takut!

Kewajiban due diligence

Regulasi ini menetapkan aturan wajib bagi semua operator dan pedagang yang memasok, membuat tersedia, atau mengekspor komoditas-komoditas berikut dari pasar UE: minyak kelapa sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press / European Council


TERBARU