> >

WHO: Pandemi Covid-19 Kini Bukan Lagi Berstatus Darurat Global, Namun Masih Menjadi Ancaman

Kompas dunia | 5 Mei 2023, 23:15 WIB
Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus. WHO hari Jumat, (5/5/2023) menyatakan Covid-19 tidak lagi dianggap atau berstatus sebagai keadaan darurat global. "Namun, itu tidak berarti Covid-19 sudah tidak menjadi ancaman kesehatan global," kata dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus. (Sumber: Johanna Geron/Pool Photo via AP, File)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 tidak lagi dianggap atau berstatus sebagai keadaan darurat global. Hal ini menandai akhir simbolis dari pandemi virus corona yang memicu karantina yang dahulu tak terbayangkan, mengguncang ekonomi, dan menewaskan setidaknya 7 juta orang di seluruh dunia.

"Kami dengan penuh harapan menyatakan Covid-19 telah berakhir sebagai keadaan darurat kesehatan global," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dilansir Associated Press, Jumat (5/5/2023).

"Namun, itu tidak berarti Covid-19 sudah tidak menjadi ancaman kesehatan global," katanya, menambahkan bahwa ia tidak akan ragu untuk memanggil kembali para ahli untuk mengevaluasi situasi jika Covid-19 "mengancam dunia kita."

Tedros mengatakan pandemi ini sudah menurun selama lebih dari setahun, mengakui bahwa sebagian besar negara telah kembali ke kehidupan sebelum Covid-19.

Dia menyesalkan kerusakan yang disebabkan oleh Covid-19 terhadap masyarakat global. Menurutnya, pandemi tersebut telah menghancurkan bisnis, memperparah perpecahan politik, menyebarkan misinformasi, dan menjerumuskan jutaan orang ke dalam kemiskinan.

Tedros juga mencatat bahwa kemungkinan ada setidaknya 20 juta kematian akibat Covid-19, jauh lebih banyak daripada yang dilaporkan secara resmi sebanyak 7 juta.

"Covid telah mengubah dunia kita dan mengubah kita," katanya, memperingatkan bahwa risiko varian baru masih tetap ada.

Baca Juga: Orang yang Pertama Kali Publikasikan Covid-19 Akhirnya Bebas Setelah Dipenjara 3 Tahun

WHO hari Jumat, (5/5/2023) menyatakan Covid-19 tidak lagi dianggap atau berstatus sebagai keadaan darurat global. "Namun, itu tidak berarti Covid-19 sudah tidak menjadi ancaman kesehatan global," kata Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus. (Sumber: Kompas.TV/Ant (shutterstock))

WHO pertama kali menyatakan Covid-19 sebagai keadaan darurat lebih dari tiga tahun yang lalu. Para pejabat kesehatan dari badan PBB ini mengatakan bahwa meskipun fase darurat telah berakhir, pandemi belum berakhir, mengingat lonjakan kasus baru-baru ini di Asia Tenggara dan Timur Tengah.

WHO mengatakan bahwa ribuan orang meninggal akibat virus ini setiap minggu, dan jutaan lainnya melaporkan bahwa mereka masih menderita efek jangka panjang dari penyakit ini.

Dr. Michael Ryan, kepala darurat WHO, mengatakan bahwa para kepala negara dan pemimpin lainnya harus memutuskan bagaimana menghadapi ancaman kesehatan di masa depan, mengingat banyaknya masalah yang membatasi respons global terhadap COVID-19.

Negara-negara sedang bernegosiasi untuk menyetujui perjanjian pandemi yang beberapa harapannya dapat menjelaskan bagaimana ancaman penyakit akan dihadapi di masa depan - tetapi tidak mungkin ada perjanjian semacam itu yang secara hukum mengikat.

Ketika pertama kali diumumkan sebagai krisis internasional pada tanggal 30 Januari 2020, virus belum diberi nama COVID-19 dan belum ada wabah besar di luar China.

Lebih dari tiga tahun kemudian, virus telah menyebabkan sekitar 764 juta kasus di seluruh dunia dan sekitar 5 miliar orang telah menerima setidaknya satu dosis vaksin.

Di Amerika Serikat, deklarasi keadaan darurat kesehatan masyarakat yang dibuat terkait COVID-19 dijadwalkan berakhir pada tanggal 11 Mei, saat langkah-langkah luas untuk mendukung respons terhadap pandemi, termasuk mandat vaksin, akan berakhir. Banyak negara lain, termasuk Jerman, Prancis, dan Inggris, telah menghapus banyak ketentuan mereka terhadap pandemi tahun lalu.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Associated Press


TERBARU