> >

Geger, Parlemen Eropa Setujui UU Larangan Impor Barang yang Dipandang Picu Penggundulan Hutan

Kompas dunia | 20 April 2023, 06:25 WIB
Jalan raya di antara Hutan Nasional Tapajos, kiri, dan ladang kedelai di Belterra, negara bagian Para, Brasil. Deforestasi di Hutan Amazon terburuk dalam 15 tahun terakhir. Parlemen Eropa hari Rabu, (19/4/2023) menyetujui undang-undang baru Uni Eropa yang akan melarang impor yang dianggap mendorong deforestasi atau penggundulan hutan. (Sumber: Associated Press)

BRUSSELS, KOMPAS.TV - Parlemen Eropa pada Rabu (19/4/2023) kemarin menyetujui undang-undang baru Uni Eropa yang akan melarang impor karena dianggap mendorong deforestasi atau penggundulan hutan.

Seperti laporan France24, Kamis (20/4), perundang-undangan yang harus mendapatkan persetujuan akhir dari negara-negara anggota Uni Eropa ini akan berlaku untuk produk kopi, kakao, kedelai, kayu, minyak sawit, ternak, kertas cetak dan karet, serta produk turunannya, yang berasal dari negara-negara di seluruh dunia.

Impor yang berasal dari tanah yang digunduli setelah 31 Desember 2020 akan dilarang di pasar Uni Eropa yang besar.

Perusahaan yang mengirimkan barang dagangan semacam itu ke Eropa harus menunjukkan sertifikat yang menjamin mereka tidak berasal dari zona tersebut, dengan pemeriksaan dilakukan dalam skala sesuai dengan peringkat negara pengekspor berisiko tinggi.

Uni Eropa adalah pasar terbesar kedua untuk konsumsi produk yang ditargetkan setelah China.

Parlemen Eropa memperkirakan Eropa bertanggung jawab atas sekitar 10 persen lahan gundul di seluruh planet ini.

Baca Juga: Malaysia Pertimbangkan Setop Ekspor Minyak Kelapa Sawit ke Uni Eropa, Ini Alasannya

Bendera Uni Eropa di Brussels, Belgia. Parlemen Eropa hari Rabu, (19/4/2023) menyetujui undang-undang baru Uni Eropa yang akan melarang impor yang dianggap mendorong deforestasi atau penggundulan hutan. (Sumber: AP PHOTO)

Produksi yang dipandang ilegal oleh Uni Eropa telah memicu deforestasi besar-besaran di negara-negara seperti Brasil, Indonesia, Malaysia, Nigeria, Republik Demokratik Kongo, Etiopia, Meksiko, dan Guatemala, seperti laporan France24.

Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa FAO memperkirakan area agregat tanah yang lebih besar dari Uni Eropa, atau sekitar 420 juta hektar (lebih dari satu miliar hektar), telah digunduli di seluruh dunia selama tiga dekade terakhir.

Undang-undang Uni Eropa itu  adalah "undang-undang pertama di dunia yang akan mengakhiri penggundulan hutan yang diimpor," kata seorang MEP, Pascal Canfin, selama debat tentang tindakan tersebut Senin malam.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : France24


TERBARU