> >

KPK Malaysia Tangkap Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Kompas dunia | 9 Maret 2023, 20:09 WIB
Muhyiddin saat tiba di kantor KPK Malaysia, yang menangkap dan menahan mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yassin Kamis, (09/03/2023) terkait korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang (Sumber: Bloomberg)

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Suruhanjaya Badan Pencegahan Rasuah--Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), menangkap dan menahan mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yassin pada hari Kamis (09/03/2023). Perdana Menteri yang berkuasa kurang dari satu setengah tahun di Malaysia itu akan dihadapkan kepada penuntutan pengadilan hari Jumat (10/3/2023) atas dugaan penyalahgunaan proyek yang diberikan di bawah program stimulus pemerintah.

Seperti laporan Straits Times, Kamis (9/3/2023), MACC dalam sebuah pernyataan mengungkapkan mantan perdana menteri tersebut ditahan pada pukul 1 siang hari Kamis, setelah tiba di kantor agensi tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

KPK-nya Malaysia itu menyatakan Tan Sri Muhyiddin akan menghadapi beberapa dakwaan terkait korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang pada hari Jumat.

Muhyiddin akan menjadi mantan PM Malaysia kedua setelah Najib Razak yang diadili atas kasus korupsi. Najib saat ini menjalani hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas salah satu dakwaan terkait dana negara 1Malaysia Development Bhd.

Muhyiddin, yang berusia 75 tahun, tiba di kantor pusat MACC di Putrajaya sekitar pukul 11.15 pagi pada hari Kamis untuk diperiksa.

Berbicara kepada wartawan di luar kantor pusat MACC, kepala informasi Koalisi Politik Bersatu, Razali Idris, mengatakan, "Kami menganggap ini tidak manusiawi karena partai akan mengadakan pemilihan besok (Jumat) dan Parlemen juga sedang bersidang."

Baca Juga: Istri di Malaysia Prank Suami Berakhir Dimarahi dan Ditampar, Warganet Malah Bela Sang Suami

Anwar Ibrahim membantah penangkapan Muhyiddin balas dendam politik. KPK Malaysia menangkap dan menahan mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yassin Kamis, (09/03/2023) terkait korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang  (Sumber: Associated Press)

Muhyiddin memimpin partai oposisi Parti Pribumi Bersatu Malaysia. Bersatu dan Parti Islam Semalaysia adalah anggota utama koalisi oposisi Perikatan Nasional (PN).

MACC sedang menyelidiki dugaan bahwa kontraktor yang dipilih untuk program stimulus yang dikenal sebagai Jana Wibawa diwajibkan menyetorkan uang sebesar 300 juta ringgit ke rekening Bersatu sebagai imbalan atas proyek. Muhyiddin membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah politik.

Program Jana Wibawa diluncurkan untuk membantu kontraktor Bumiputera selama pandemi Covid-19. Program ini dicetuskan oleh mantan menteri keuangan Tengku Zafrul Aziz, yang sekarang menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Industri Internasional.

Hari Kamis, beberapa anggota Parlemen PN memboikot sidang Parlemen untuk menunjukkan solidaritas dengan Muhyiddin, yang juga merupakan ketua koalisi PN.

Anggota dewan pimpinan tertinggi Bersatu, Azmin Ali, yang berada di kantor pusat MACC untuk mendukung pimpinan partai, yakin bahwa Muhyiddin tidak bersalah.

"Sebagai pendukung partai yang selalu menegaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, integritas, dan penolakan terhadap korupsi dan kleptokrat, saya akan terus bersama Muhyiddin," katanya kepada wartawan pada hari Kamis.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU