> >

Gagal Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, Jepang Ubah Usia Legal Berhubungan Seks Jadi 16 Tahun

Kompas dunia | 25 Februari 2023, 02:05 WIB
Jepang bakal menaikkan usia legal berhubungan seks dari 13 tahun jadi 16 tahun, setelah dianggap gagal lindungi anak dari kejahatan seksual. (Sumber: Yoshio Tsunoda/AFLO/REX/Shutterstock Via The Guardian)

TOKYO, KOMPAS.TV - Pemerintah Jepang akan merubah usia legal untuk berhubungan seks menjadi 16 tahun.

Sebelumnya, usia legal untuk berhubungan seks di negara tersebut adalah usia 13 tahun.

Namun, kritikan mendera hukum yang ada karena dianggap gagal melindungi anak dari kejahatan seksual dan pemerkosaan.

Panel Kementerian Kehakiman Jepang telah mengajukan peningkatan usia legal berhubungan seks dari yang sebelumnya 13 tahun, sebagai bagian dari reformasi hukum pidana yang akan menjadikan voyeurisme sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Waduh! Pengantin Terjebak di Lift saat Mau ke Pesta Pernikahannya, Keluar Setelah 2,5 Jam

Selain itu juga sebagai persyaratan untuk penuntutan pemerkosaan.

Rencana perubahan UU kejahatan seksual muncul setelah sejumlah kasus pemerkosaan pada 2019 membuat kemarahan publik.

Hal itu termasuk kasus di mana seorang pria berulang kali memperkosa putrinya.

Cabang pengadilan distrik Nagoya membebaskan sang ayah, dan memicu kemarahan ketika dikatakan tak ada bukti pasti bahwa putrinya tak dapat melawan.

Padahal diketahui bahwa sang putri tak menyetujui hubungan tersebut.

Pengadilan yang lebih tinggi kemudian membatalkan putusan tersebut, dan menghukum pria itu 10 tahun penjara.

Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : The Guardian


TERBARU