Tiga Pemuda Sudan Dihukum Potong Tangan, Penjara, dan Denda Rp55 Juta karena Mencuri Tabung Gas
Kompas dunia | 14 Februari 2023, 22:00 WIBOMDURMAN, KOMPAS.TV - Tiga pemuda Sudan divonis hukuman potong tangan usai mencuri tabung gas di Omdurman, kota terpadat di negara itu. Vonis ini menandai hukuman potong tangan pertama yang diterapkan dalam kurun hampir sedekade terkini di Sudan.
Menurut laporan The Guardian, Selasa (14/2/2023), vonis tersebut dijatuhkan hakim Sudan sekitar dua pekan lalu, tetapi baru terungkap ke publik internasional belakangan ini.
Selain dihukum potong tangan, tiga pemuda berusia 20-an tahun itu juga dihukum penjara 3 tahun dan denda 2 juta paun Sudan atau sekitar Rp55 juta sebegai kompensasi tabung gas.
Baca Juga: Sedikitnya 220 Orang Tewas dalam Bentrokan Antarsuku di Sudan
Kuasa hukum para terdakwa, Samir Makeen menyayangkan vonis yang dikenakan ke kliennya. Ia menyebut tidak ada perubahan dalam penegakan hak rakyat sejak diktator Omar Al-Bashir digulingkan pada 2019 silam.
"Sayangnya, kendati ada perubahan politis di negara ini, tidak ada yang berubah dalam hal hak-hak rakyat. Itu hanya perubahan di permukaan," kata Makeen.
Makeen juga menyorot konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang penghentian penyiksaan dan hukuman tak manusiawi lain yang diratifikasi Sudan pada 2021. Kata dia, ratifikasi konvensi seharusnya membuat otoritas terkait merevisi kitab undang-undang hukum pidana sesuai hukum hak asasi manusia internasional.
"Namun, itu tidak pernah kejadian karena tidak ada iktikad untuk melakukannya oleh orang-orang yang memegang kekuasaan," kata Makeen.
Di lain pihak, organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Uganda, African Center for Justice and Peace Studies menuduh otoritas peradilan Sudan tidak memberikan pengadilan yang adil bagi ketiga pemuda tersebut.
"Pengadilan gagal menjelaskan terdakwa tentang kegawatan dan hukuman tindak pidana dan pengadilan terlalu mengandalkan pengakuan sebagai satu-satunya bukti untuk menghukum para terdakwa," demikian bunyi pernyataan organisasi tersebut.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : The Guardian