Pengadilan Swiss Perintahkan Nestle Bayar Rp33 Miliar karena Intimidasi dan Rundung Karyawan
Kompas dunia | 11 Februari 2023, 18:45 WIB“Kami dengan tulus menyesali hampir 12 tahun litigasi dan ingin menyelesaikan masalah hukum ini sampai akhir. Keputusan ini tidak diambil dalam semalam: Kami mencoba beberapa kali untuk menemukan solusi atas perselisihan ini,” kata juru bicara Nestle dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: 60 Persen Produknya Disebut Tak Sehat, Ini Penjelasan Nestle Indonesia
Nestle mengatakan mereka mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi Motarjemi, termasuk menawarkan posisinya yang setara di dalam perusahaan dan mengamanatkan penyelidik eksternal untuk menyelidiki masalah tersebut.
“Dengan ditutupnya kasus ini, kami sangat berharap keputusan kami akan membantu Ibu Motarjemi bergerak maju,” kata juru bicara tersebut.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Straits Times/Tages-Anzeiger